Kamis, 9 April 2026

Pemilu 2014

Hari Ini, KPU Kota Malang Kirim Bukti Sidang Gugatan Pilpres ke MK

Penggandaan formulir tersebut untuk keperluan sidang gugatan pilpres di MK.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, MALANG - Proses pembongkaran kotak suara di 196 TPS untuk mengambil formulir C, C1, C2, C7, dan AT khusus sebagai bukti sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai dilakukan KPU Kota Malang.

Rencananya, KPU Kota Malang akan membawa berkas fomulir itu ke Jakarta, Senin (11/8/2014).

Sekarang, KPU Kota Malang masih menggandakan bukti formulir tersebut.

"Bukti fomulir akan kami bawa ke Jakarta hari ini. Saya yang akan berangkat ke Jakarta," kata Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husain.

Dikatakannya, bukti formulir yang akan dibawa ke Jakarta digandakan sebanyak tujuh kali.

Penggandaan formulir tersebut untuk keperluan sidang gugatan pilpres di MK.

"Nanti bukti tersebut diserahkan ke MK, KPU pusat, dan penggugat," ujarnya.

Ia menjelaskan, data paling banyak yang diminta oleh tim penggugat (Prabowo-Hatta) di Kota Malang, yaitu, soal pengguna data pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Tim Prabowo Hatta menilai DPKTb di Kota Malang terlalu besar mecapai 12.000 pemilih.

Hal itu dianggap menguntungkan calon pasangan presiden dan wakil presiden Jokowi-JK.

Dari 196 TPS yang dibongkar, jumlah TPS yang dibongkar terkait kejanggalan DPKTb sebanyak 140 TPS.

Sebelumnya, KPU Kota Malang membongkar kotak suara di 196 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan Kota Malang, Minggu (10/8/2014).

Pembongkaran kotak suara itu untuk mengambil formulir C, C1, C2, C7, dan AT khusus sebagai bukti sidang gugatan pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tags
KPU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved