Pemilu 2014
Kuasa Hukum Christea : KPU Kota Malang Lampaui Keputusan Pengadilan
elain itu, kemungkinan pihaknya akan menggugat putusan KPU Kota Malang ke PTUN.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Malang telah resmi mencoret Christea Frisdiantara, calon legislatif terpilih dari Partai Demokrat.
Namun, Kuasa Hukum Christea Frisdiantara, Gunadi Handoko menilai KPU Kota Malang telah berbuat melampaui wewenangnya.
“Putusan pengadilan menyatakan, Christea memang bersalah melakukan kampanye di lingkungan sekolah. Tapi tidak ada perintah pengadilan untuk mencoret Christea,” ujar Gunadi, Sabtu (26/7/2014).
Gunadi menambahkan, keputusan KPU yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan termasuk perbuatan melawan hukum. Karena itu pihaknya akan melakukan gugatan di pengadilan.
"Melampaui keputusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum. Karena itu kami akan gugat di pengadilan," tegasnya.
Selain itu, kemungkinan pihaknya akan menggugat putusan KPU Kota Malang ke PTUN.
“Kami akan pelajari dulu surat dari KPU, karena sampai sekarang kami belum menerima. Jika benar ada surat pencoretan Christea dan penetapan Sulik, kami agan gugat ke PTUN,” katanya.
Sebelumnya KPU Kota Malang telah mencoret Christea. Alasannya, putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) memutuskan Christea bersalah, menggelar kampanye di area sekolah.
Dengan pencoretan Christea, maka Sulik yang juga dari Partai Demokrat dan mendapat suara terbanyak kedua berhak menggantikannya.