Rabu, 6 Mei 2026

Pemilu 2014

Christea Dicoret Jadi Caleg, Ini Komentar Kuasa Hukum Sulik

Lanjut Sumardan, justru jika KPU Kota Malang tidak mencoret Christea, akan terjerat pidana pemilu.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, MALANG - Terkait pencoretan caleg Partai Demokrat terpilih, Christea Frisdiantara, kuasa hukum Sulik, Sumardan mengatakan pencoretan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan.

Sebab Christea terbukti melanggar pasal 229 dan pasal 60 Undang-undang 8 tahun 2012, tentang pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD.

Bahkan menurut Sumardan, seharusnya KPU Kota Malang mencoret Christea lima hari setelah inkrach (berkekuatan hukum tetap).

“Dalam undang-undangnya, sejak putusan inkrach (berkekuatan hukum tetap), seharusnya dia segara diganti paling lama lima hari. Tapi yang penting bagi kami keputusan tersebut dipatuhi,” ujar Sumardan kepada SURYA Online, Sabtu (26/7/2014).

Lanjut Sumardan, justru jika KPU Kota Malang tidak mencoret Christea, akan terjerat pidana pemilu.

Sebab pasal 318 undang-undang Pemilu Legislatif, jika KPU tidak melaksanakan putusan pengadilan, bisa dijerat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Tentu kalau KPU Kota Malang tidak mencoret Christea, kami akan menggugatnya. Karena amanat undang-undang sudah sangat jelas,” tegasnya Sumardan.

Sebelumnya KPU Kota Malang telah mencoret Christea. Alasannya, putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) memutuskan Christea bersalah, menggelar kampanye di area sekolah.

Dengan pencoretan Christea, maka Sulik yang juga dari Partai Demokrat dan mendapat suara terbanyak kedua berhak menggantikannya.

Tags
caleg
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved