Rabu, 6 Mei 2026

Pileg 2014

Tiga Kasus Pelanggaran Pemilu Lolos

Dari delapan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diproses Panwaslu, tiga kasus sudah didrop

Tayang:
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA Online, MALANG - Panwaslu Kabupaten Malang telah menerima surat penghentian penyidikan atas tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani Satreskrim Polres Malang.

"Minggu lalu kami mendapat surat penghentian penyidikan," jelas George da Silva, Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang kepada Surya Online, Senin (12/5/2014).

Kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu itu melibatkan Hanik Dwi, Kades Tunjungtirto, Kecamatan Singosari karena minta dukungan untuk suaminya, Didik Gatot Subroto, caleg PDIP dari Dapil 2 dan akhirnya terpilih.

Kemudian kasus yang melibatkan Achmad Andi, Anggota DPRD Kabupaten Malang dan kasus menyangkut anggota DPR RI dari PKB, Ali Maschan Moesa.
"Untuk kasus Pak Ali, saksi pelapornya melarikan diri. Sedang kasus Pak Andi, kekurangan saksi," terang George.

Menurut George, dari delapan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diproses Panwaslu, tiga kasus sudah didrop, sedang dua kasus yang melibatkan Menteri Agama, Surya Darma Ali (SDA) dan Ahmad Andi (kasus pemberian tiket nonton Arema Vs Hanoi), unsurnya kurang.

"Hal itu sudah dirapatkan di Gakumdu namun unsurnya kurang. Tapi waktu itu tetap kita laporkan ke Polres karena mengejar waktu," papar George.

Untuk kasus SDA, diakui kurang saksi ahli, sedang kasus tiket gratis, kekurangan saksi-saksi. Tiga kasus berhasil diproses di PN Kepanjen meliputi Caleg Partai Hanura Samsul Arifin, Caleg PKB Muji Mulyo dan Caleg Partai Demokrat, Dodik Herdiyanto dan divonis hakim PN Kepanjen.

Tags
lolos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved