Pileg 2014
PDIP Dominasi Kursi DPRD Kota Malang
Jika nanti tidak ada perubahan, pertengahan Juni daftar nama abggota dewan terpilih akan dikirim ke Sekretariat DPRD Kota Malang
Penulis: David Yohanes | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan kursi serta nama calon legislatif terpilih, Senin (12/5/2014). Hasilnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendominasi dengan 11 kursi.
Di posisi kedua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enam kursi, Partai Golkar dan Demokrat sama-sama mendapatkan lima kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra masing-masing empat kursi.
Tiga partai mendapatkan tiga kursi, masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendapatkan satu kursi. Dua partai tidak mendapatkan kursi, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Menurut Ketua KPU Kota Malang, Hendry ST, pihaknya masih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebab proses gugatan di MK berpotensi mengubah hasil perolehan suara.
Jika nanti tidak ada perubahan, pertengahan Juni daftar nama abggota dewan terpilih akan dikirim ke Sekretariat DPRD Kota Malang. “Setelah diserahkan ke Sekretariat Dewan, tugas kami selesai karena proses pelantikan bukan lagi wewenang KPU,” terang Hendry.
Sejauh ini belum ada keberatan dari partai peserta Pemilu di Kota Malang atau para caleg, namun KPU masih menunggu keputusan Pengadilan atas pelanggaran pidana Pemilu. Dimana caleg terpilih dari Partai Demokrat masih dalam proses banding. Jika putusan Pengadilan menyatakan bersalah, maka caleg bersangkutan akan dicoret dan diganti dengan suara terbanyak di bawahnya.
“Jika putusan Pengadilan keluar sebelum pelantikan, maka caleg tersebut akan dicoret dan diganti. Tapi jika putusan Pengadilan setelah pelantikan, yang bersangkutan akan diganti dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun jika Pengadilan memutus tidak bersalah, tidak ada perubahan dari hasil penetapan KPU,” papar Hendry.