Rabu, 6 Mei 2026

Pileg 2014

PDIP Jatim Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi Suara

Ini berarti, dari 12 parpol peserta pemilu, hanya PDIP yang menolak tanda tangan berita acara.

Tayang:
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Parmin

SURYA Online, SURABAYA - Meski rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2014 tingkat Provinsi di KPU Jatim dinyatakan rampung, Selasa (6/5/2014), tapi saksi PDIP menolak menandatangani berita acara saksi pada formulir bentuk DC. Ini berarti, dari 12 parpol peserta pemilu, hanya PDIP yang menolak tanda tangan berita acara.

Didik Prasetiyono, saksi PDIP Jatim mengatakan, partainya menolak tanda tangan hasil rekapitulasi suara PIleg di 38 kabupaten/kota, karena ada beberapa hal yang dianggap mencederai proses demokrasi selama penyelenggaran pemilu di Jatim.

“Kami tidak tanda tangan berita acara saksi, karena melihat masih terdapat banyak pelanggaran administratif dan potensi pelanggaran pidana yang massif, khususnya tentang politik uang,” tegasnya.

Menurut Didik, ada tiga daerah pemilihan yaitu Jatim I, II, dan Jatim XI yang secara
terang benderang dicatat dalam formulir keberatan saksi model DC-2. Partainya menolak menandatangani berita acara di tiga dapil itu untuk disampaikan dalam rekap tingkat nasional, terdiri dari Rekapitulasi Kota Surabaya (Jatim I), Rekapitulasi Kabupaten Pasuruan (Jatim II), dan Kabupaten Bangkalan dan Sampang (Jatim XI).

Dalam formulir DC-2 yang diajukan PDI Perjuangan tampak dipermasalahkan tentang potensi pelanggaran akibat salah pencatatan data pemilih dan penggunaan data pemilih pada kolom DPTb dan DPKTb di Kota Surabaya. Kemudian di Kabupaten Pasuruan disoal juga tentang adanya suap oleh caleg Gerindra kepada 13 Ketua PPK yang disampaikan menjadi bukti nyata keterlibatan penyelenggara pemilu secara massif, terstruktur, dan sistematis.

Kata mantan Komisioner KPU Jatim ini, Kabupaten Bangkalan disoal tentang adanya konsentrasi suara pada coblos nama caleg yang bila didalami dapat dipastikan terjadi anomali penyelenggaraan pemilu di tingkat operasional.

Untuk Kabupaten Sampang, tambahnya, selain seperti halnya   di Kabupaten Bangkalan juga terjadinya secara terang -terangan modus 100 persen pemilih di DPT hadir dan 100 persen mencoblos nama satu atau dua orang caleg saja, patut diduga anomali ini adalah kecurangan yang sistematis tetapi gagal dibongkar oleh baik KPU maupun Panwaslu Kabupaten Bangkalan dan Sampang.

“Kalau kami diam saja melihat maraknya Pemilu yang menggunakan uang sebagai instrumen membeli suara maka demokrasi tidak lebih hanya akan menjadi demokrasi predator; demokrasi brutal yang memangsa keadilan pemilu menjadi milik pembeli-pembeli suara semata," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved