Pileg 2014
Hitung Ulang di 13 Kecamatan Batal
Rencananya, rekapitulasi ulang yang digelar di KPUD Pasuruan akan selesai dilaksanakan sekitar 2 hari.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, PASURUAN - Rekomendasi hitung ulang yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, akhirnya urung dilaksanakan karena Bawaslu telah mengganti rekomendasi hitung ulang di 13 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan dengan rekomendasi rekapitulasi ulang.
Sabtu (26/4/2014), Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU melakukan hitung ulang suara di 13 Kecamatan, di Kabupaten Pasuruan. Kemudian, KPU Jatim mengirim surat permintaan, Senin (28/4/2014), kepada Bawaslu agar mengkaji kembali atau merevisi rekomendasi hitung ulang.
Selasa (29/4/2014) malam, Divisi Pendindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jatim melakukan investigasi dengan cara sampling di 3 kecamatan, yakni PPK Pohjentrek, PPK Gondang Wetan dan PPK Kraton, serta PPS Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, PPS Pelinggisan, Kecamatan Kraton, dan KPPS Desa Pelinggisan, Kecamatan Kraton, dan Panwaslu Kecamatan Pohjentrek, Panwaslu Kecamatan Gondang Wetan dan Panwaslu Kecamatan Kraton.
Setelah melakukan investigasi dan dirapatkan oleh Bawaslu Jatim, akhirnya rekomendasi hitung ulang suara diganti dengan rekapitulasi ulang. Dalam surat jawaban bernomer 232/BAWASLU-PROV/JTM/IV/2014 yang dikeluarkan Rabu (30/4) 2014), Bawaslu Jatim memutuskan untuk memerintahkan agar KPU Kabupaten Pasuruan melalui KPU Jatim segera melakukan rekapitulasi ulang data.
Sesuai yang tertulis dalam surat Bawaslu tersebut, rekapitulasi ulang dilakukan dengan cara membuka model C-1 Plano DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Pasuruan di 13 Kecamatan, di antaranya Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen, dan Wonorejo.
"Kami memahami berbagai kendala teknis yang disampaikan KPU Pasuruan. Rekomendasi ini juga merupakan hasil investigasi kami ke KPU Pasuruan kemarin," kata Divisi Penindakan dan pelanggaran, Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng, Kamis (1/5/2014), di Kantor Panwaslu Pasuruan.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPUD Pasuruan, Insan Qoriawan, menuturkan, rekapitulasi ulang akan dimulai Jumat (2/5/2014) siang. Rencananya, rekapitulasi ulang yang digelar di KPUD Pasuruan akan selesai dilaksanakan sekitar 2 hari. "Kira-kira dua hari selesai," terangnya.
Mengenai teknis pelaksanaan rekapitulasi ulang, rencananya model C1 plano akan dibuka, kemudian direkap ke dalam mode D, DA, dan DB. "Kami akan membuka C1 plano, dan akan direkap dalam model D, model D akan direkap dalam model DA, kemudian model DA akan direkap dalam model DB," terangnya.