Minggu, 10 Mei 2026

Gadis Penghibur di Malang

Dua Tahun Tak Ada Razia di Rumah Karaoke

Razia Satpol PP selama ini hanya menyentuh para pedagang kaki lima yang melanggar perda terkait lokasi jualan.

Tayang:

SURYA Online, MALANG - Sudah dua tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Batu tidak menyentuh rumah karaoke.

Padahal  tempat-tempat hiburan itu  mempekerjakan purel dan penghibur,  anak-anak di bawah umur. Umumnya masih berstatus pelajar SMA.

Begitu pula dengan hotel-hotel dan penginapan yang menjadi tempat pesta seks ayam SMA, semuanya tak pernah dimasuki petugas razia.

Razia  Satpol PP selama ini  hanya menyentuh para pedagang kaki lima yang melanggar perda terkait lokasi jualan.

Sayang  Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto belum berhasil dikonfirmasi di hari libur tahun baru kemarin.

Beberapa kali di hubungi, dari ponselnya hanya terdengar nada aktif, tanda telepon tidak ada yang mengangkat.

Pesan singkat yang disampaikan Surya kepadanya juga belum dibalas.

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui maraknya  pekerja anak-anak di rumah karaoke maupun hotel dan penginapan yang menjadi tempat maksiat itu.

Menurut Eddy, selama enam tahun dirinya menjabat Wali Kota, Satpol PP juga belum melaporkan masalah itu kepadanya. 

“Saya tidak bisa komentar karena tidak tahu sendiri. Saya juga belum ada laporan (dari Satpol PP) mengenai itu,” kata Eddy saat dihubungi melalui ponselnya.

Mengenai hotel dan penginapan yang menjadi tempat pesta seks seperti di kawasan Songgoriti, Eddy mengatakan, bahwa itu adalah tanggung jawab lingkungannya sendiri.

Sebab, di undang-undang sudah jelas tidak dibolehkan.

“Harusnya lingkungan setempat yang memiliki kepedulian,” ujar politisi PDIP ini.

Kasubag Humas Polresta Batu, AKP M Yantofan juga mengungkapkan, selama tiga tahun ini, belum pernah mendapatkan informasi mengenai razia, baik dilakukan oleh polisi maupun Satpol PP di rumah karaoke maupun penginapan tempat mesum.

“Sepertinya tidak pernah (razia). Kalau kami (polisi), bertindak berdasarkan laporan. Kalau ada laporan masyarakat, baru kami tindaklanjuti,” terangnya.

Sumber: Surya Cetak
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved