Liputan Khusus Racun Dalam Makanan

Pidana Ringan Bagi Produsen Beras Klorin

Hukuman yang diterima penjual atau distributor bakal tidak sebanding dengan efek bahaya yang diterima konsumen.

zoom-inlihat foto Pidana Ringan Bagi Produsen Beras Klorin
antara
Ilustrasi beras

SURYA Online, SURABAYA - Hukuman ringan bagi produsen beras yang menggunakan klorin pada produknya menjadi faktor tetap maraknya peredaran beras berbahaya ini di Surabaya atau di kota-kota lain di Jawa Timur.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya  selaku instasi yang bisa menindak terhadap penjual bahan makanan berbahaya ini hanya bisa memberi hukuman ringan.

Hukuman yang diterima penjual atau distributor bakal tidak sebanding dengan efek bahaya yang diterima konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, tim Disperindag biasanya akan menyita barang dagangan untuk pedagang kecil.

Sementara untuk distributor, biasanya hanya dijerat dengan tindak pidana ringan.

Artinya, para distributor beras berbahaya ini, bakal menerima hukuman yang bobotnya ‘hanya’ setara dengan hukuman yang diterima para pemabuk jalanan.

Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan  BPPOM sendiri tidak bisa bertindak banyak terkait beredarnya beras-beras berbahaya ini.

Menurut Kepala BPOM Surabaya, Endang Pujiwati, beras tergolong pangan segar, alias non-olahan.

Sementara, ranah BPOM memang hanya mengawasi peredaran pangan olahan saja. (ab)

Sumber: Surya Cetak
Tags
klorin
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved