Liputan Khusus Racun Dalam Makanan
Pidana Ringan Bagi Produsen Beras Klorin
Hukuman yang diterima penjual atau distributor bakal tidak sebanding dengan efek bahaya yang diterima konsumen.
SURYA Online, SURABAYA - Hukuman ringan bagi produsen beras yang menggunakan klorin pada produknya menjadi faktor tetap maraknya peredaran beras berbahaya ini di Surabaya atau di kota-kota lain di Jawa Timur.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya selaku instasi yang bisa menindak terhadap penjual bahan makanan berbahaya ini hanya bisa memberi hukuman ringan.
Hukuman yang diterima penjual atau distributor bakal tidak sebanding dengan efek bahaya yang diterima konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, tim Disperindag biasanya akan menyita barang dagangan untuk pedagang kecil.
Sementara untuk distributor, biasanya hanya dijerat dengan tindak pidana ringan.
Artinya, para distributor beras berbahaya ini, bakal menerima hukuman yang bobotnya ‘hanya’ setara dengan hukuman yang diterima para pemabuk jalanan.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan BPPOM sendiri tidak bisa bertindak banyak terkait beredarnya beras-beras berbahaya ini.
Menurut Kepala BPOM Surabaya, Endang Pujiwati, beras tergolong pangan segar, alias non-olahan.
Sementara, ranah BPOM memang hanya mengawasi peredaran pangan olahan saja. (ab)