Jumat, 24 April 2026

Pilgub Jatim 2013

Gugatan Khofifah Kandas Dilaporkan KPU Pusat

Ketika melaporkan hasil sengketa Pilgub Jatim, Agus didampingi Komisioner KPU Jatim Bidang Hukum Agung Nugroho.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, SURABAYA - Sehari setelah memenangkan sengketa Pilgub Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim langsung melapor ke KPU Pusat, Selasa (8/10/2013) di Jakarta.

Komisioner KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi mengatakan, dalam laporan yang disampaikan, pihaknya menyampaikan salinan putusan MK nomor 117/PHPU.D-XI/2013 yang menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawiredja (Berkah) tentang sengketa Pilgub Jatim.

Dengan begitu, pemenang Pigub Jatim adalah pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).

"Semua dari tujuh komisioner KPU Pusat kita beri salinan putusan MK tersebut. Termasuk Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik," ujarnya kepada SURYA Online, Selasa (8/10/2013).

Ketika melaporkan hasil sengketa Pilgub Jatim, Agus didampingi Komisioner KPU Jatim Bidang Hukum Agung Nugroho.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved