Pilgub Jatim 2013
Gugatan Khofifah Kandas Dilaporkan KPU Pusat
Ketika melaporkan hasil sengketa Pilgub Jatim, Agus didampingi Komisioner KPU Jatim Bidang Hukum Agung Nugroho.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, SURABAYA - Sehari setelah memenangkan sengketa Pilgub Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim langsung melapor ke KPU Pusat, Selasa (8/10/2013) di Jakarta.
Komisioner KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi mengatakan, dalam laporan yang disampaikan, pihaknya menyampaikan salinan putusan MK nomor 117/PHPU.D-XI/2013 yang menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawiredja (Berkah) tentang sengketa Pilgub Jatim.
Dengan begitu, pemenang Pigub Jatim adalah pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).
"Semua dari tujuh komisioner KPU Pusat kita beri salinan putusan MK tersebut. Termasuk Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik," ujarnya kepada SURYA Online, Selasa (8/10/2013).
Ketika melaporkan hasil sengketa Pilgub Jatim, Agus didampingi Komisioner KPU Jatim Bidang Hukum Agung Nugroho.