Pilgub Jatim 2013

Gugatan Khofifah Kandas Dilaporkan KPU Pusat

Ketika melaporkan hasil sengketa Pilgub Jatim, Agus didampingi Komisioner KPU Jatim Bidang Hukum Agung Nugroho.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Titis Jati Permata
zoom-inlihat foto Gugatan Khofifah Kandas Dilaporkan KPU Pusat
antara
Soekarwo (kanan) dan Saifullah Yusuf (dua kiri) berjabat tangan dengan Khofifah Indar Parawansa usai mengikuti sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (7/10/2013).

SURYA Online, SURABAYA - Sehari setelah memenangkan sengketa Pilgub Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim langsung melapor ke KPU Pusat, Selasa (8/10/2013) di Jakarta.

Komisioner KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi mengatakan, dalam laporan yang disampaikan, pihaknya menyampaikan salinan putusan MK nomor 117/PHPU.D-XI/2013 yang menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawiredja (Berkah) tentang sengketa Pilgub Jatim.

Dengan begitu, pemenang Pigub Jatim adalah pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).

"Semua dari tujuh komisioner KPU Pusat kita beri salinan putusan MK tersebut. Termasuk Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik," ujarnya kepada SURYA Online, Selasa (8/10/2013).

Ketika melaporkan hasil sengketa Pilgub Jatim, Agus didampingi Komisioner KPU Jatim Bidang Hukum Agung Nugroho.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved