Pilgub Jatim 2013
MK Putuskan Sengketa Pilgub Jatim Sore Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Senin (7/10/2013) sore.
SURYA Online, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Senin (7/10/2013) sore. Gugatan itu diajukan oleh pasangan nomor urut 4 Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah).
Pihak Berkah menduga telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan pilgub Jatim. Pelanggaran yang dituduhkan, antara lain penggelembungan suara oleh pasangan nomor urut 1 Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa), pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, tidak diikutsertakan pemohon sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Jatim.
Pelanggaran lainnya, menurut Berkah, tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim, tidak dicetak ulangnya Formulir C dan D setelah penetapan pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU, pencetakan surat suara lebih sebanyak 11 persen, penggunaan APBD oleh pasangan Karsa, dan adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye.
Dalam persidangan sebelumnya, untuk membuktikan dalilnya, pihak Berkah menghadirkan empat ahli, yakni Tjipta Lesmana, Rizal Ramli, Maruarar Siahaan, dan Irman Putra Sidin.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jatim, pasangan Berkah mendapat 37,62 persen suara. Perolehan suara itu di bawah pasangan Karsa dengan 47,25 persen suara. Adapun pasangan Eggi Sudjana-M Sihat mendapat 2,44 persen dan pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah mendapat 12,69 persen.
Sidang tersebut sedianya dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Pihak MK memastikan tetap akan bersidang sesuai jadwal meski Akil terseret kasus dugaan korupsi.