Pilgub Jatim 2013
Permintaan Diskualifikasi Hasil Pilgub Jatim Dinilai Berlebihan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilukada dan bukan pada ranah dugaan penyimpangan APBD Jatim.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, SURABAYA - Permintaan untuk mendiskualifikasi pemenangan hasil Pilgub Jatim dinilai terlalu berlebihan dan mengada-ada.
Pasalnya, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilukada dan bukan pada ranah dugaan penyimpangan APBD Jatim.
Hal ini diungkapkan Pengamat Ilmu Hukum dan Tata Negara Universitas Airlangga Dr Hadi Subhan, Sabtu (5/10/2013).
Menurut Hadi, tidak mungkin MK mengeluarkan keputusan diskualifikasi atas pasangan kemenangan yang diraih pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) jika pertimbangannya adalah dugaan penyalahgunaan APBD.
"Alasannya karena rezim hukumnya berbeda," tegasnya.
Hadi lantas memberi analogi, jika ada pasangan incumbent melakukan pemukulan, tentu hal itu tak bisa mempengaruhi keputusan MK. Karena sejak awal MK hanya menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada.
Demikian juga kalau misalnya ada incumbent melakukan tindak pidana, tentu tidak ada hubungannya dengan hasil Pilkada.
"Makanya permintaan diskualifikasi sangatlah berlebihan,'' tandas Hadi.
Selain itu, putusan diskualifikasi ranahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan bukan ke MK.
Kalaupun memutuskan, keputusan yang diambil MK, lanjut Hadi adalah perintah untuk dilakukannya perhitungan ulang atau memerintahkan pencoblosan ulang.
Kondisi itu akan terjadi jika bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon akurat.
Namun, dalam konteks sengketa Pilgub Jatim di MK kali ini, sejumlah bukti yang diajukan pemohon, dalam hal ini pasangan Khofifah-Herman (Berkah) dapat dipatahkan dengan bukti dan saksi dari termohon (KPU Jatim) dan termohon terkait (pasangan KarSa).