Pilgub Jatim 2013
Hadapi Gugatan Berkah, Enam JPN Dampingi KPU Jatim
Kejati pun menyiapkan 6 JPN untuk 'mengawal' KPU dalam persidangan yang rencananya digelar Selasa (24/9/2013) nanti.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, SURABAYA - Gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jatim 2013, rupanya sudah diantisipasi KPU Jatim.
KPU Jatim berkoordinasi dengan Kejati Jatim terkait penunjukan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kejati pun menyiapkan 6 JPN untuk 'mengawal' KPU dalam persidangan yang rencananya digelar Selasa (24/9/2013) nanti.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, Djuweriyah Makmun menjelaskan, pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan KPU Jatim terkait proses gugatan MK.
"KPU sudah beberapa kali berkoordinasi dengan kami untuk JPN-nya," tuturnya kepada SURYA Online, Jumat (20/9/2013).
Meski sudah berkoordinasi, namun pihaknya memang belum mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari KPU Jatim untuk maju dalam gugatan hasil Pilgub Jatim itu.
Pihaknya berharap SKK bisa diterima dalam minggu ini, sehingga JPN bisa mempersiapkan diri dalam sidang MK itu.
"Kami juga belum menerima berkas gugatan yang sudah diregister MK itu," paparnya.
Yang pasti, untuk menghadapi gugatan Berkah di MK nanti, pihaknya sudah menyiapkan enam JPN yang semuanya dari datun.