Senin, 8 Juni 2026

Pilgub Jatim 2013

KPU Jatim Terima Surat Panggilan Sidang MK

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mengaku telah menerima surat panggilan mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Tayang:
Editor: Heru Pramono

SURYA Online, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mengaku telah menerima surat panggilan mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap dugaan kecurangan hasil Pemilihan Kepala Daerah setempat.
    
"Ada surat panggilan sidang dari MK Nomor: 1119.117/PAN.MK/9/2013, agar KPU Jatim hadir pada sidang Selasa, 24 September pukul 14.00 WIB," ujar Komisioner KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi ketika dikonfirmasi, Rabu malam.
    
Pihaknya juga telah mendengar kabar tersebut dari tim KPU Jatim yang telah menginformasikan kabar tersebut.
    
Acara sidang pertama, kata Agus, adalah pemeriksaan perkara. Surat panggilan ke KPU Jatim itu ditandatangani panitera Kasianur Sidauruk.
    
Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Jatim akan melakukan rapat pleno pada 19 September 2013 untuk membahas strategi dan langkah menghadapi gugatan sidang Pilkada yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).
    
Sebagaimana dihasilkan dalam rekapitulasi penghitungan manual 9 September 2013, pasangan "Berkah" mengaku tidak puas karena hanya menempati di urutan kedua di bawah pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).
    
Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Otto Hasibuan, pasangan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan lima partai politik non-parlemen, memasukkan gugatan ke MK.
    
Setelah menunggu hampir sepekan, akhirnya MK mengagendakan sidang perdana, yakni pemeriksaan perkara dengan nomor 117/PHPU.D-XI/2013, tertanggal 18 September 2013.
    
Sementara itu, menghadapi gugatan tersebut, KPU Jatim mengaku sudah menyiapkan tim kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara dan pengacara Kejaksaan Tinggi Jatim.
    
"Ini merunut pada hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Jatim, Pemprov, dan instansi penegak hukum lainnya beberapa waktu lalu," ujar Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia Agung Nugroho.
    
Pihaknya mengaku menyatakan "all out" untuk menghadapi gugatan hasil rekapitulasi Pilkada Jatim tersebut. Bersama komisioner lainnya, KPU sudah menghubungi sejumlah pihak terkait.
    
Menurut dia, tim dari JPN tersebut akan dipimpin oleh jaksa Lalu Suweriyah. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dan JPN sudah menyampaikan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut.
    
"Kami juga menggunakan jasa kuasa hukum swasta dan sudah berkoordinasi dengan pengacara Fahmi Bachmid. Mereka ini nantinya yang menghadapi gugatan," kata dia. (ant)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved