Pilgub Jatim 2013

Ketua KPU Jatim Dilaporkan Tidak Netral

Oleh Bawaslu Pusat, rekomendasi dugaan ketidaknetralan Andry tersebut akan segera diteruskan ke DKPP.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA Online, SURABAYA - Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengaku tidak takut dengan keluarnya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim agar dirinya diberi sanksi berat atas dugaan tidak netral dalam penyelenggaraan Pilgub 2013.

"Jadi kalau sekarang Bawaslu membuat rekomendasi bahwa saya diduga melakukan pelanggaran, ya tidak apa-apa. Yang penting saya tidak melakukannya," ujarnya kepada Surya, Kamis (12/9/2013) malam.

Karena merasa tidak bersalah, mantan Ketua KPUD Kabupaten Malang ini mengaku siap dipanggil oleh DKPP untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Andry menduga, apa yang dilakukan Bawaslu Jatim dengan mengeluarkan rekomendasi agar dirinya disanksi oleh DKPP merupakan bagian dari gerakan politik untuk kepentingan pihak tertentu.

Sebelumnya, Bawaslu Jatim mengeluarkan rekomendasi agar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad diberi sanksi berat atas dugaan tidak netral dalam penyelenggaraan Pilgub 2013.

Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto mengatakan, rekomendasi pemberian sanksi ke Ketua KPU Jatim tersebut tertuang dalam surat nomor : 463/Bawaslu-Prov/JTM/IX/2013. Sanksi harus diberikan, karena Bawaslu menemukan dua alat bukti yang cukup atas pelanggaran yang dilakukan Andry.

Broadcast BBM yang dikirimkan Andry menjelang debat kandidat di salah satu stasiun televisi swasta dengan kalimat "Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dalam debat kandidat di Metro TV live dari Gramedia Expo malam ini Jam : 19.00 WIB. Sebarkan."

Sedangkan bukti kedua, terkait pencetakan form BC tertanggal 29 Juli 2013 yang tidak melibatkan tiga komisioner KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agus Mahfudz dan Agung Nugroho. Bahkan pencetakan form BC ini juga sempat melakukan pemalsuan tanda tangan tiga komisioner.

"Surat rekomendasi tersebut sudah kita kirimkan ke Bawaslu RI dan Bawaslu Pusat sudah membalas surat kami," tegasnya dalam pers conference di kantornya, Kamis (12/9/2013).

Oleh Bawaslu Pusat, rekomendasi dugaan ketidaknetralan Andry tersebut akan segera diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Karena Broadcast dan pencetakan form BC dinilai melanggar Pasal 9 huruf b, c, d, e, f dan Pasal 10 huruf a, b, d, e, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 11 Tahun 2013 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved