Pilgub Jatim 2013
Bawaslu Rekom Pecat Ketua KPU Jatim
Bahkan pencetakan form BC ini juga sempat melakukan pemalsuan tanda tangan tiga komisioner ini.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, SURABAYA - Jabatan Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad terancam. Ini menyusul adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim agar Andry diberi sanksi berat atas dugaan tidak netral dalam penyelenggaraan Pilgub 2013.
Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto mengatakan, rekomendasi pemberian sanksi ke Ketua KPU Jatim tersebut tertuang dalam surat nomor : 463/Bawaslu-Prov/JTM/IX/2013. Sanksi harus diberikan, karena Bawaslu menemukan dua alat bukti yang cukup atas pelanggaran yang dilakukan Andry.
Yakni, broadcast BBM yang dikirimkan Andry menjelang debat kandidat di salah satu stasiun swasta.
Sedangkan bukti kedua, terkait pencetakan form BC tertanggal 29 Juli 2013 yang tidak melibatkan tiga komisioner KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agus Mahfudz, dan Agung Nugroho.
Bahkan pencetakan form BC ini juga sempat melakukan pemalsuan tanda tangan tiga komisioner ini.
"Surat rekomendasi tersebut sudah kita kirimkan ke Bawaslu RI dan Bawaslu Pusat sudah membalas surat kami," tegasnya, Kamis (12/9/2013).
Oleh Bawaslu Pusat, rekomendasi dugaan ketidaknetralan Andry tersebut akan segera diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Untuk itu, Bawaslu Jatim, kata Sufyanto berharap DKPP segera menggelar sidang dan memberikan sanksi administrasi kepada Ketua KPU Jatim. Bentuk sanksinya, mulai teguran sampai pemecatan.
"Kalau dilihat dari materi ternyata jelas pelanggarannya, maka dia (Andry) bisa dilakukan pemecatan," tegasnya.