Pilgub Jatim 2013
Arif Budiman : Penetapan Pemenang Terpilih Sah
Meski demikian, menggugat, lanjut Arif yang juga mantan anggota KPU Jatim itu, merupakan hak dan tetap harus dihormati.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, SURABAYA - Ketidakhadiran pasangan Cagub-cawagub, Bambang DH-Said Abdullah dan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU Jatim dipastikan tak mempengaruhi penetapan pasangan Cagub-cawagub terpilih dan tetap sah.
“Demikian juga, kalau saksi yang ditunjuk tak mau tanda tangan hasil rekapitulasi suara manual, itu juga tidak menghentikan proses rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih,” tegas Komisioner KPU Pusat Arief Budiman yang memantau jalannya rekapitulasi suara, Sabtu (7/9/2013).
Jika ada pasangan calon tidak puas terhadap hasil rekapitulasi, sesuai aturan perundang-undangan, ada pintu untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi gugatan ke MK hanya menyangkut sengketa hasil penghitungan suara, bukan lainnya.
"Itu pun dengan catatan, sengketa hasil penghitungan suara yang digugat jika disidangkan mampu merubah perolehan suara pasangan calon. Jika tak mampu merubah, rasanya sulit dikabulkan MK," tandasnya.
Meski demikian, menggugat, lanjut Arif yang juga mantan anggota KPU Jatim itu, merupakan hak dan tetap harus dihormati.