Pilgub Jatim 2013
Penghuni Lapas Dapat Memilih dengan Membawa Surat Undangan
Ada perubahan surat edaran dari KPU Jatim yang baru dikirim semalam terkait pemilih untuk pasien dan tahanan
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, MALANG - Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Malang, Ali Mustofa, mengatakan, warga binaan yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Lapas Lowokwaru tetap bisa menggunakan hak pilih dalam Pilgub Jatim.
Meski para warga binaan itu tidak membawa formulir A8 atau surat keterangan pindah pilih.
"Mereka tetap dapat memilih hanya dengan menunjukan form C6 (undangan) dan kartu tanda penduduk (KTP)," kata Ali Mustofa, Kamis (29/8/2013).
Dikatakannya, cara tersebut berdasarkan surat edaran KPU Jatim tentang petunjuk teknis pemungutan suara bagi pasien rumah sakit dan tahanan.
"Ada perubahan surat edaran dari KPU Jatim yang baru dikirim semalam terkait pemilih untuk pasien dan tahanan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah warga binaan yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Lapas Lowokwaru, itu masuk setelah penetapan DPT perubahan.
Menurutnya, ada 706 warga binaan yang masuk ke Lapas paska penetapan DPT perubahan.
Dengan rincian 443 narapidana dari luar maupun dalam kota, 102 tahanan, dan 161 narapidana asal wilayah Malang.
"Untuk napi dari wilayah Malang sudah kami usahakan formulir A8. Kalau yang dari luar kota, seharusnya mereka yang mengurus sendiri," katanya.
Menurutnya, KPU sudah memfasilitasi para warga binaan yang tidak masuk DPT di Lapas Lowokwaru.
KPU menyediakan satu TPS khusus untuk melayani pemungutan suara bagi warga binaan yang tidak tercatat dalam DPT.