Selasa, 14 April 2026

PILGUB JATIM

Khofifah Lolos Tergantung Ruju' Ilal Haq

Khofifah Lolos Tergantung Ruju' Ilal Haq

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA – Meski dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Jatim, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja tetap masih berpeluang lolos sebagai bakal pasangan Cagub-cawagub.

Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan, setelah keluarnya keputusan hasil sidang pleno pertama pada Minggu (9/6/2013) malam, KPU masih memberi kesempatan kepada pasangan Khofifah-Herman untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasi.

“Waktu perbaikan selama seminggu, mulai tanggal 10 sampai 16 Juni 2013 pukul 24.00. Setelah itu, KPU akan menggelar rapat pleno kedua,” ujarnya, Senin (10/6/2013).

Menurut Andry, pemberian kesempatan perbaikan tersebut mengacu Pasal 95 Peraturan KPU Nomor 9/2012 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam peraturan ini dijelaskan, apabila syarat bakal calon tidak lengkap, surat pencalonan masih belum lengkap, maka parpol atau gabungan parpol dapat memperbaiki dan atau melengkapi dokumen surat pencalonan, atau dokumen syarat calon dan atau dapat mengajukan/mengganti salah satu atau pasangan calon baru.

"Tapi parpol atau gabungan parpol dilarang menambah dukungan atau menarik dukungan maupun mengalihkan dukungan kepada pasangan lain,” tegasnya.

Yang boleh dilakukan parpol, lanjut Mantan Ketua KPUD Kabupaten Malang ini adalah, mengubah kepengurusan, sepanjang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang sah dan terdaftar di Kemenkumham dan dilakukan sesuai dengan AD/ART parpol.

“Dan terhadap setiap dokumen yang masuk, KPU akan melakukan klarifikasi dengan melibatkan Bawaslu,” tandas Andry.

Disinggung peluang pasangan Khofifah-Herman untuk lolos maju Pilgub, Andry menyatakan, bahwa peluang untuk pasangan tersebut masih terbuka. Syaratnya, Khofifah-Herman harus bisa merangkul dan meyakinkan Sekjen DPP PK dan Sekjen DPP PPNUI yang sebelumnya berseberangan dan menolak, untuk bersama-sama dengan Ketua Umum beralih mendukungnya. Peluang kedua, mengubah kepengurusan partai sesuai dengan AD/ART parpol dan kaidah hukum yang berlaku.

“Jadi kuncinya ada pada ruju' ilal haq (kembali ke jalan yang benar),”  tegas pejabat asal Lamongan ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved