Pilkada Lumajang
Pasangan ASA Banding atas PTUN
Pasangan Ali Mudhori - Samsul Hadi (ASA) ternyata sudah menyatakan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Heru Pramono
Keputusan itu dikeluarkan hakim PTUN Surabaya pada Senin (27/5/2013) lalu.
Pasangan ASA menjadi pihak tergugat intervensi. Tergugatnya adalah KPU Provinsi Jatim. Sedangkan penggugatnya pasangan Usman Efendi - Achmad Jauhari.
Pasangan Usman - Achmad diusung DPC PKB pimpinan H Rofiq. Namun ketika KPU Provinsi mengkonfirmasi ke DPP PKB, pasangan yang diusung sebagai calon bupati dan wakil bupati Lumajang dalam Pilkada adalah pasangan ASA yang diusung PKB pimpinan Masitah. Masitah tidak lain istri Ali Mudhori.
Karena DPP PKB menyatakan kalau yang diusung PKB pasangan ASA, maka KPU meloloskan pasangan itu. Keputusan itu berbuntut hukum yakni gugatan ke PTUN Surabaya.
Keputusan hakim atas gugatan itu dikeluarkan Senin (26/5/2013) lalu. Meski begitu keputusan tersebut tidak bisa langsung dieksekusi karena pihak tergugat masih diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap.
"Selain itu pasangan ASA menyatakan banding ke PTUN Surabaya atas vonis itu.
Pernyataan banding dilakukan Selasa (28/5/2013) kemarin," ujar Ketua KPU Provinsi Jatim Andry Dewanto kepada Surya Online.
Pasangan itu menyatakan banding satu hari menjelang pencoblosan yang dilakukan Rabu (29/5/2013). Oleh karena itu, ujarnya, keputusan PTUN itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, pasangan ASA tetap bisa mengikuti Pilkada Lumajang, Rabu (29/5/2013). Bahkan berdasarkan hitung cepat lembaga survei Proximity, pasangan itu memenangi Pilkada.