Polisi Hamili 2 Wanita Sekaligus hingga Melahirkan, Briptu FM Disidang Etik dan Terancam Dipecat
Polisi hamili 2 wanita sekaligus hingga melahirkan. Briptu FM pun disidang etik dan terancam dipecat.
Polisi hamili 2 wanita sekaligus
Briptu FM pun disidang etik
dan terancam dipecat....
------------
SURYA.CO.ID, MALUKU - Seorang oknum anggotaPolres Pulau Buru, Maluku, Briptu FM dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) lantaran menghamili dua wanita sekaligus.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa.
Sementara, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury.
• Polisi Tahan Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Anjing Ditemukan Mati di Samping Masjid
• Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Kota Malang, Polisi Tunggu Sisa Kulit Ari Korban Empuk
• Pria Tuban Jual Istri untuk Layanan Tak Biasa Seharga Rp 1,5 Juta, Pilih Lokasi Vila Prigen Pasuruan
Sidang yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, pada Selasa (2/7/2019) itu turut dihadiri kedua wanita yang dihamili Bripka FM yakni WOF dan RRW.
Informasi yang dihimpun Briptu FM terancam diberhentikan tidak hormat sesuai PP RI No1 tahun 2003, Pasal 14 Ayat 1B, yang berbunyi:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: B; melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;
Penuntut menyebutkan, perbuatan tersebut telah memenuhi bukti permulaan di antaranya keterangan saksi korban WOF yang pada menerangkan mempunyai hubungan cinta atau pacaran dengan Briptu FM sejak April 2017.
Dari hubungan cinta tersebut berlanjut sampai terduga dan WOF melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah sehingga WOF mengalami kehamilan.
Saksi korban RWW menjalin hubungan cinta karena dari awal terduga menyampaikan bahwa bukan hanya mencari pacar namun mencari perempuan untuk dijadikan istri.
Dari hubungan cinta berlanjut sampai dengan terduga pelanggar dan RWW melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah hingga mengalami kehamilan
Hingga persidangan berlangsung, kedua wanita sebagai saksi korban telah melahirkan kurang dari 1 bulan lalu.