BPP Prabowo-Sandi di Jatim Minta Polisi Tak Halangi Keberangkatan Massa Aksi 22 Mei ke Jakarta

BPP Prabowo-Sandi di Jatim meminta polisi tak menghalang-halangi masyarakat yang ingin hadir ke Jakarta untuk mengikuti aksi 22 Mei 2019.

surabaya.tribunnews.com/rifky edgar
Sebuah bus yang diamankan Polisi saat hendak mengangkut rombongan yang akan berangkat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. Kini Bus tersebut telah diamankan di halaman Polres Malang Kota, Minggu (19/5). 

SURYA.co.id | SURABAYA – Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jawa Timur berharap pihak kepolisian untuk tak menghalangi masyarakat yang akan hadir pada aksi 22 Mei di Jakarta mendatang.

BPP Prabowo-Sandi menilai aksi tersebut menjadi hak masyarakat yang seharusnya justru diakomodasi oleh pihak keamanan.

”Seharusnya, (pihak keamanan) tidak berhak melarang. Itu kan kehendak rakyat. Ketika suara rakyat dikebiri dan hak konstitusinya dimanipulasi, hak mereka bergerak. Kami tidak bisa menyalahkan mereka. Sebab, itu hak,” kata Ketua Bidang Media BPP Prabowo-Sandi di Jatim, Hadi Dedianysah kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (19/5/2019).

Meskipun demikian, pihaknya menegaskan tak menggalang massa untuk berangkat ke Jakarta. Hadi menegaskan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pun tak mengisntruksikan jajaran di daerah untuk mengumpulkan massa ke Jakarta.

”Bukan artinya kami menyuruh. Nggak ada penggalangan massa baik dari BPP Prabowo-Sandi maupun DPD Partai Gerindra. Khususnya, dari Surabaya ke Jakarta,” kata Hadi yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim ini.

”Namun, ketika pendukung menuntut hak konstitusinya, kami tak bisa mencegah. Yang berkeinginan, silakan. Kami tahu, baik dari unsur relawan, badan pemenangan, hingga Pak Prabowo kecewa. Sebab, pemilu yang dilakukan secara curang,” katanya.

Polres Malang Kota Menghentikan Bus Pengangkut Rombongan Aksi 22 Mei yang Akan ke Jakarta

Saat ini, beberapa elemen masyarakat disebut telah melakukan persiapan ke Jakarta. ”Mereka dari segala relawan, maupun pendukung ijtima ulama ketiga, secara khusus sudah melakukan persiapan. Namun, sejauh ini belum koordinasi resmi dengan kami,” katanya.

”Nanti akan berangsur-angsur berangkat dalam waktu dekat. Bukan hanya dari Jatim, namun berangsur-angsur dari seluruh Indonesia,” katanya.

Ia sekali lagi menegaskan bahwa negara tak memiliki kewenangan untuk membatasi hak masyarakat dalam bersuara.

”Kalau ada yang menghalangi, artinya pihak keamanan tak bisa menjalankan tugasnya. Seharusnya, bisa sebagai pengaman dan pengayom. Bukan sebagai pemain,” kata Hadi.

 ”Pihak keamanan seharusnya profesional yang netral dan melindungi. Jangan arogan, sebaliknya, harus bisa melindungi semua mastarakat,” tegas Hadi.

Hadi lantas mengutip putusan Bawaslu yang menyebut KPU bersalah. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus KPU bersalah atas input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) serta pendaftaran lembaga quick count.

Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Keputusan ini diambil atas laporan dugaan kecurangan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

”Pemilu sudah dicederai dengan berbagai kecurangan. Bawaslu pun memutuskan bahwa KPU lalai dan melanggar. Sehingga, wajar kalau masyarakat kecewa,” urai Hadi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved