Berita Kediri

Pengacara Pelaku Pembunuh Guru Honorer Budi Hartanto Sebut Kliennya Membela Diri, Ini Dasarnya

Pengacara tersangka kasus pembunuhan guru honorer Budi Hartanto menilai yang dilakukan kedua kliennya merupakan murni pembunuhan biasa bukan mutilasi

Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
surya/didik mashudi
Azis Prakosa memeragakan adegan rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi guru honorer Budi Hartanto, Rabu (24/4/2019). 

SURYA.co.id | KEDIRI - Taufik Dwi Kusuma SH, pengacara Aris Sugianto dan Azis Prakoso, tersangka kasus pembunuhan guru honorer Budi Hartanto, menilai kasus pembunuhan yang dilakukan kedua kliennya merupakan murni pembunuhan biasa bukan mutilasi. Hal ini Taufik simpulkan setelah mencermati hasil rekonstruksi di Kediri dan Blitar yang dilakukan Rabu (24/4/2019) kemarin.

"Menurut pendapat kami kasusnya termasuk pembunuhan murni bukan mutilasi. Kalau mutilasi tubuhnya dipotong jadi banyak bagian," kata Taufik, Kamis (25/4/2018).

Taufik menuturkan dari kegiatan rekonstruksi juga ada temuan peralihan senjata tajam berupa bendo atau pisau besar dari tangan korban Budi Hartanto kepada kliennya, yakni tersangka Azis. Dari hasil rekonstruksi, ternyata Azis menangkis sabetan pisau yang dibawa korban sehingga tangan kanannya terluka akibat menangkis.

Pelaku Agresif Habisi Guru Honorer Kediri Usai Adegan Rekonstruksi Hubungan Intim, Ada Pengaruh Ini

Terungkap saat Rekonstruksi, Begini Cara Pelaku Buang Koper Berisi Jasad Budi Hartanto ke Sungai

"Setelah ditangkis kemudian sajamnya diambil klien saya dan ganti ditebaskan ke korban," sambungnya.

Di lokasi kejadian, memang ada pisau besar yang tergeletak.

Taufik Dwi Kusuma SH, pengacara Aris Sugianto dan Azis Prakoso, tersangka kasus pembunuhan guru honorer Budi Hartanto
Taufik Dwi Kusuma SH, pengacara Aris Sugianto dan Azis Prakoso, tersangka kasus pembunuhan guru honorer Budi Hartanto (surya/didik mashudi)

Pisau itu yang mengambil korban kemudian diayunkan ke arah tersangka Azis.

"Kami memaknai bukan terjadi perebutan tapi klien saya menangkis ayunan pisau yang dilakukan korban. Artinya, klien saya berupaya untuk membela diri," jelasnya.

Karena serangan balik pisau yang beralih ke tangan Azis membuat korban jatuh tersungkur dan dibawa masuk ke dalam ruang kamar.

Saat dibawa masuk ke dalam ruang kamar korban dalam kondisi belum meninggal.

Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi, Aris Sugianto (34) dan Ajis Prakoso (23) menjalani rekonstruksi, Rabu (24/4/2019).
Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi, Aris Sugianto (34) dan Ajis Prakoso (23) menjalani rekonstruksi, Rabu (24/4/2019). (SURYA.CO.ID/DIDIK MASHUDI)

Karena proses meninggalnya setelah korban kehabisan oksigen.

"Kami sepakat dengan hasil penyelidikan otopsi yang menyatakan korban meninggal karena kehabisan oksigen," jelasnya.

Termasuk pemotongan kepala korban dilakukan setelah korban meninggal dunia.

"Dari hasil rekonstruksi juga terungkap yang memenggal kepala korban adalah Azis. Sementara alasan pemotongan kepala korban karena tidak muat saat tubuh korban dimasukkan ke dalam koper," paparnya.

Dari hasil rekonstruksi kepala korban dibungkus plastik dimasukkan kardus bekas air minum kemasan dibuang di Dam Bleber, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Sedangkan tubuh korban yang dimasukkan ke dalam koper dibuang kedua pelaku di sungai bawah Jembatan Karangondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Aris dan Azis mempraktikan cara membuang jasad korban saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap guru honorer asal Kota Kediri di jembatan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Rabu (24/4/2019).
Aris dan Azis mempraktikan cara membuang jasad korban saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap guru honorer asal Kota Kediri di jembatan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Rabu (24/4/2019). (surya/samsul hadi)

Saat proses pembuangan tersangka Azis yang mengendarai sepeda motor Honda Scopy dan kopor berisi jasad korban dibonceng di tengah dipegangi tersangka Aris.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pom Frans Barung Mangera menyebutkan, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUHP karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan Pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian sepeda motornya dengan kekerasan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved