Berita Probolinggo
Fakta di Balik Siswa SD Probolinggo Hubungan Intim dengan Siswi SMA, Polisi Bakal Lakukan Tes DNA
Fakta di Balik Siswa SD Probolinggo Hubungan Intim dengan Siswi SMA, Polisi Bakal Lakukan Tes DNA
SURYA.co.id | Probolinggo - Kasus pencabulan yang melibatkan seorang siswa SD Probolinggo dan seorang siswi SMA kini tengah ditangani Polres Probolinggo.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni MWS (13) dan MMH (18). Mereka kini ditahan karena kasus pencabulan tersebut.
Dari sejumlah pemberitaan yang dirangkum SURYA.co.id dari data di lapangan, berikut deretan fakta dugaan siswa SD hamili siswi SMA di Probolinggo.
1. Pelaku dan Korban Punya Hubungan Darah
Dalam susunan keluarga korban dan pelaku, AZ merupakan sepupu dari MWS.
Saat ini, AZ tinggal bersama kedua orang tua MWS yang biasa dipanggilnya Pakde dan Bude.
Sementara itu, AZ dan MMH merupakan teman seangkatan di sekolah yang sama.
Selain teman, AZ dan MMH ternyata juga memiliki kedekatan khusus, meski bukan sepasang kekasih.
• Update Siswa SD Probolinggo Usia 13 Tahun Hamili Gadis SMA, Ada 1 Tersangka Lagi, Sampai Ada Tes DNA
• Pelaku Mutilasi Guru Honorer Asal Kediri Mengaku Mencintai Korbannya dan Sudah 4 Kali Hubungan Intim
• Kondisi Mental Rosa Meldianti Terbongkar, ini Alasan Keponakan Dewi Perssik Kerap Marah di Sosmed
• Fakta Otopsi Guru Honorer Kediri, Budi Hartanto Tewas Kehabisan Nafas Dibekap Sang Kekasih
• 6 Fakta Siswa SD Diduga Hamili Siswi SMA di Probolinggo, Sempat Ancam Korban untuk Lancarakan Aksi
Baik AZ, MWS, dan MMH ini sama-sama tinggal di Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
2. Pengakuan korban usai melahirkan
Kasus dugaan AZ dihamili oleh sepupunya sendiri ini berawal dari pengakuan korban saat melahirkan bayi laki-laki prematur.
Keluarga korban yang ikut menemani saat AZ dalam proses bersalin langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo.
"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Bayi korban lahir dengan kondisi premature," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).
Riyanto mengungkapkan korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka. Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.
"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.