BUKTI TERBARU Penganiayaan Audrey Dibongkar Keluarga, Bertolak Belakang dengan Visum Polisi
BUKTI TERBARU Penganiayaan Audrey Diungkap Keluarga, Bertolak Belakang dengan Visum Polisi
SURYA.CO.ID I PONTIANAK - Bukti terbaru penganiayaan Audrey oleh siswa-siswa SMA dibongkar keluarga siswi SMP di Pontianak ini, Jumat (14/4/2019)
Bukti baru penganiayaan Audrey ini dibeber untuk menyangkal hasil visum yang sebelumnya telah diungkap Polresta Pontianak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan hasil visum Audrey negatif alias tidak ada memar dan sebagainya.
Menanggapi hal itu, pihak keluarga dan kuasa hukum lantas menunjukkan foto-foto bagian tubuh AU yang diduga mendapat perlakukan tak wajar saat peristiwa tersebut terjadi.
• Pembunuh Guru Honorer Kediri Pernah Bekerja Sebagai TKI di Malaysia, Berubah Setelah Pulang Kampung
• Warung Tempat Eksekusi Pembunuhan Guru Honorer Kediri Ternyata Direservasi Khusus oleh Pelaku
• TERUNGKAP Guru Budi Hartanto Dihabisi & Dimutilasi di Warkop Kediri, Dibuang ke Blitar karena ini
• Keseharian Pembunuh Guru Honorer Kediri Budi Hartanto, Sering Pulang ke Rumah Orangtua di Blitar
Satu di antara Kausa Hukum AU, Umi Kalsum menjelaskan bahwa pihaknya tidak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak polisi.
Sebab pihaknya mempunyai bukti-bukti kekerasan berupa lebam dan memar.
"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," ucap Umi Kalsum sambil menunjukan poto-poto memar tersebut, Jumat (13/4/2019).
Sejauh ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah mendapatkan hasil visum maupun rekam medis lainnya.
Berikut foto-foto yang ditunjukkan pihak keluarga dan kuasa hukum AU (14) :


Visum Ulang
Sebelumnya, pihak keluarga Audrey menunjuk tujuh pengacara untuk mengawal kasusnya.
Tujuh pengacara yakni Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH akna meminnta visum ulang untuk Audrey.
Visum ulang Audrey ini dirasa perlu karena sebelumnya berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polresta Pontianak hasil visum yang dilakukan kepada AU yang menjadi korban penganiayaan tidak terbukti adanya kekerasan pada kelamin korban.
Daniel Adward Tangkau, menjelaskan ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang,"ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).