Cara Licik Pemuda ini Bisa Berhubungan Intim dengan Siswi 16 Tahun di Mojokerto

Cara licik pemuda ini sehingga bisa berhubungan intim dengan siswi berusia 16 tahun di Mojokerto terbongkar.

Penulis: Sutono | Editor: Tri Mulyono
IST
Ferdian Dwi Suryaji (21) alias Ferri, pemuda Mojokerto pelaku pencabulan gadis di bawah umur. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Cara licik pemuda ini sehingga bisa berhubungan intim dengan siswi berusia 16 tahun di Mojokerto terbongkar.

Pelaku akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannnya, mendekam di dalam penjara.

Polisi  menangkap sang pemuda, Ferdian Dwi Suryaji alias Ferry (21) warga Dusun Ketidur Desa Pesanggrahan Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, karena nekat menyetubuhi gadis di bawah umur.

Sang korban, sebut saja bernama Sekar (16), pelajar warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, tinggal di rumah kos Desa/Kecamatan Perak, Jombang.

VIDEO Kronologi & Detik-detik Terapis Pijat Go-Massage Dipaksa Hubungan Intim Pelanggan, Viral di WA

VIRAL di WhatsApp (WA) & IG, Video Detik-detik Perampok Bank BNI Lawan Puluhan Polisi Bersenpi

Istri Umbar Kehidupan Ranjang Suaminya dengan Pelakor Melalui Bukti Foto Syur & Bocoran Isi WhatsApp

Video Pria Diduga Begal Payudara Bonyok Dihajar Massa Viral di Whatsapp & IG, Begini Kronologinya

Egianus Kogoya Bantah Pernyataan TNI Soal 10 Anggota KKB Papua Tewas, Akan Kirim Bukti Foto & Video

Kasatrerskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus bermula ketika pemuda ini berkenalan dengan Sekar pada 2016.

Meskipun keduanya sehari-hari tidak tinggal dalam satu kabupaten, namun keduanya menjalin hubungan asmara.

Sekar yang asal dari Kabupaten Mojokerto, memang tinggal di rumah kos Desa Perak, karena sekolahnya di Perak Jombang

Meski begitu keduanya kerap bertemu.

Dalam perjalanan waktu, Ferry yang tak kuat iman, merayu Sekar untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Semula, Sekar menolak, tetapi Ferry pintar merayu dengan cara liciknya.

Antara lain dengan janji akan dinikahi jika Sekar hamil.

Maka, Ferry pun menyetubuhi Sekar beberapa kali.

"Persetubuhan yang terakhir terjadi Kamis 7 Maret 2019 lalu, sekitar 22.00 WIB di rumah saksi Muklis Dusun Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang," kata Azi Pratas kepada Surya.co.id, Minggu (10/3/2019).

Menurut Azi Pratas, hari itu tersangka datang ke rumah Muklis sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kemudian korban mengajak tersangka masuk ke dalam rumah.

Halaman
1234
Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved