Cara Licik Pemuda ini Bisa Berhubungan Intim dengan Siswi 16 Tahun di Mojokerto
Cara licik pemuda ini sehingga bisa berhubungan intim dengan siswi berusia 16 tahun di Mojokerto terbongkar.
Penulis: Sutono | Editor: Tri Mulyono
"Setelah itu tersangka masuk kamar korban. Lalu tersangka merayu korban untuk disetubuhi, dan terjadilah persetubuhan.
Keesokan harinya tersangka kepergok saksi Muklis berada di kamar korban sendirian, akhirnya dilaporkan ke Polres," kata Azi.
Polisi segera menindaklanjuti dengan menangkap tersangka. Sejumlah barang bukti disita.
Antara lain 1 potong baju warna biru, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat muda, dan 1 unit motor Honda Supra 125 warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas AKP Azi Pratas. (*)
• Pemuda Makassar Sebar Video Intimnya Karena Sakit Hati Diputuskan Pacar, Viral di Whatsapp & Medsos
• Selain Faisal Nasimuddin, Luna Maya juga Didoakan Berjodoh dengan Artis ini, Mukanya Mirip
Kronologi Tewasnya Siswi SMK Dibunuh Pacar di Kamar Kos setelah Melakukan Hubungan Intim
Terpisah, seorang remaja putri yang diketahui masih duduk di bangku SMK di Solok, Sumatera Barat, DW (16) ditemukan sudah tak bernyawa di kamarnya.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, diketahui pelaku pembunuhan merupakan kekasih DW, RT (16), yang merupakan warga Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumatera Barat.
Dikutip dari Tribun Padang (grup Surya.co.id), Minggu (10/3/2019), menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, kejadian tersebut bermula pada Rabu (5/3/2019).
RT datang menuju kediaman korban sekitar pukul 21.00 WIB dengan membawa seutas tali.
Ia diantar menuju kediaman kekasihnya itu oleh seorang temannya berinisial R.
Lantaran sudah terbiasa menyelinap ke kamar korban untuk menginap, RT kemudian masuk melalui jendela kamar korban, jalur yang kerap ia lalui.
Saat itu memang jendela tersebut dalam keadaan tak terkunci.
Keterangan mengenai kronologi pembunuhan DW itu diungkapkan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan saat ditemui pada Sabtu (9/3/2019).