Siswi SD Korban Pemerkosaan Keluarga Tiri, Bertahun-Tahun Dilakukan Kakek, Kakak, dan Ayah Tiri
Siswi SD Korban pemerkosaan keluarga tiri. Perbuatan yang dilakukan bertahun-tahun oleh ayah tiri dan kakak tirinya itu akhirnya terungkap.
Siswi SD Korban pemerkosaan keluarga tiri. Perbuatan yang dilakukan bertahun-tahun oleh ayah tiri dan kakak tirinya itu akhirnya terungkap.
SURYA.co.id | GUNUNGSUGIH - Jangan tiru perbuatan keji yang dilakukan satu keluarga mulai kakek tiri, ayah tiri, hingga kakak tiri memperkosa siswi SD kelas liam, RN (12).
Ironisnya lagi, perbuatan yang dilakukan ayah tiri dan kakak tiri tersebut sejak 2 tahun lalu atau pada 2017. Perbuatan keji itu pun terungkap ketika RN menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ayah kandungnya yang tinggal di Lampung Utara.
Peristiwa pencabulan terhadap RN oleh keluarga tirinya pertama kali terungkap setelah pelaku menceritakan peristiwa yang menimpanya pada ayah kandungnya yang tinggal di Lampung Utara.
• Polri Ungkap Cara Menghindari Pemerasan Video Call Sex, Berawal dari Identitas Pribadi di Medsos
• Suasana Rumah Puput Nastiti Devi di Hari Ahok BTP Dikabarkan Menikah, Tetangga Mengaku Tak Tahu
• Aksi Soegito Prajurit Kopassus yang Ditembaki Tropaz Saat Terjun, Melempar Granat tapi Tak Meledak
• Alasan Anggia Chan Tergila-gila pada Vicky Prasetyo Mantan Angel Lelga: Ingetin Aku Sholat 5 Waktu
RN hidup bersama keluarga tirinya di Seputih Mataram, Lampung Tengah. Di rumah itu, ayah tiri dan kakak tirinya bertindak asusila padanya.
Siswi kelas lima SD itu merupakan anak dari HR (35) yang kemudian menikah dengan pelaku Agus Rohman (38) yang menjadi bapak tiri korban.
Kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, siswi SD itu menceritakan pemerkosaan pertama kali dilakukan pada November 2017 hingga Januari 2018.
Dia mengaku, ayah tirinya lah yang pertama kali melakukan tindakan asusila itu saat berada di kandang sapi.
Saat itu, sang ayah meminta siswi SD tersebut masuk ke kandang sapi dan kemudian korban dicabuli pelaku.
Saat berbuat asusila itu, ayah tiri dibantu kakak tiri. Dua pria itu pun melakukan bersama-sama.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lamteng, Eko Yuono, saat ditemui di Mapolres Lamteng menyatakan, peristiwa pencabulan itu terungkap setelah RN menceritakan kepada ayah kandungnya.
"Ayah kandung korban kemudian melapor ke Polres Lamteng perihal pencabulan anak kandungnya. Pengakuan korban setidaknya ia telah mengalami tindakan pencabulan dan pemerkosaan sebanyak empat kali," ujar Eko Yuono.
Korban RN lanjut Eko saat ini masih berada di Sekretariat LPA Lamteng guna dilakukan pendampingan psikologis.
Menurut Eko, kondisi korban pemerkosaan masih trauma dan takut jika bertemu lelaki. Namun pihaknya mengupayakan supaya korban kembali pulih dan bisa melanjutkan sekolahnya secepat mungkin.
Pengakuan pelaku Agus Rohman, bahwa dirinya membenarkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap RN yang sudah tinggal bersamanya sejak 2017 lalu.