Berita Surabaya

Polda Jatim Tunda Penahanan Vanessa Angel : Pertimbangannya Faktor Kemanusiaan dan Kesehatan

Polda Jatim tunda penahanan Vanessa Angel : pertimbangannya faktor kemanusiaan dan kesehatan

surya.co.id/ahmad zaimul haq
Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Alasan Kepolisian Daerah Jawa Timur menunda penahanan terhadap tersangka Vanessa Angel yakni mempertimbangkan faktor kemanusian dan kesehatan yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penundaan itu tidak mengubah wacana penahanan sesuai wewenang penyidik yang sudah mempersiapkan administrasi penahanan tersangka Vanessa Angel.

"Karena ini situasional ya jadi tidak bisa kita lakukan penahanan itu pertimbangkannya faktor kemanusian dan kesehatan yang bersangkutan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (31/1/2019).

Barung Mangera mengatakan pihaknya memperbolehkan Vanessa Angel menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi kesehatannya di kamar Anggrek 04 Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim.

Meski demikian, pihak Kepolisian memberikan tolenrasi hingga Vanessa Angel dinyatakan kesehatannya pulih.

"Toleransinya itu nanti akan dinilai oleh tim dokter apakah yang bersangkutan sudah bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.

Barung Mangera menambahkan pihaknya sudah mempersiapkan surat penahanan terhadap Vanessa Angel yang ditandatangani atasan penyidik.

Namun surat penahanan itu belum ditanda tangani yang bersangkutan hingga akhirnya kondisi kesehatannya drop jatuh pingsan.

Karena itulah pihaknya memberlakukan penegakan hukum bertoleransi dan fleksibel yang memperhatikan aspek kondisi kesehatan dan psikologi tersangka Vanessa Angel.

"Bukan dibatalkan ya tetapi penahanannya ditunda karena faktor kesehatan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved