Kasus Terorisme
Foto-Foto Abu Bakar Baasyir Segera Bebas Usai 9 Tahun Dipenjara, Begini Kondisinya
Abu Bakar Baasyir segera bebas setelah 9 tahun dipenjara terkait keterlibatannya dalam kasus terorisme di Indonesia. Begini kondisinya sekarang.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Abu Bakar Baasyir segera bebas setelah 9 tahun dipenjara terkait keterlibatannya dalam kasus terorisme di Indonesia. Begini kondisinya sekarang.
Saat ini, Abu Bakar Baasyir masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Kabar Abu Bakar Baasyir bebas disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra sekaligus penasehat hukum Jokowi-Maruf Amin.
Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini berhasil meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir.
• Maruf Amin Selow Tanggapi Irit Bicara hanya 4 Menit, Jokowi 23 Menit saat Debat Perdana Pilpres 2019
• Artis Sebar Foto dan Video Syur untuk Publikasi Prostitusi Online, Robby Abbas: Rata-rata Begitu
• Sedang Berlangsung, Ini Link Live Streaming Malaysia Masters 2019 -Marcus/Kevin Tantang Ganda Jepang
"Kali ini saya datang lagi setelah kita melakukan pembicaraan dengan Presiden Jokowi, meyakinkan beliau bahwa sudah saatnya Abu Bakar Baasyir dibebaskan," kata Yusril Ihza Mahendra dikutip dari Tribun Bogor artikel 'Dibebaskan Setelah 9 Tahun Penjara, Begini Kondisi Terkini Abu Bakar Baasyir di Usia 81 Tahun', Jumat (18/1/2019).
Lalu bagaimana kondisi Abu Bakar Baasyir saat ini? Dilansir dari Twitter @PBB2019, berikut potret Abu Bakar Baasyir jelang masa pembebasannya.
• Contekan Jokowi Disorot saat Debat Capres 2019, Ruhut Beber Isinya dan Serang Balik Prabowo
• 3 Gaya Sangar Ira Koesno Pimpin Debat Capres 2019 - Arahkan Jari Telunjuk hingga Warning Jokowi
• VIDEO - Antusiasme Relawan Pendukung Prabowo - Sandi saat Nobar Debat Capres 2019 meski Hujan Deras
#1 Sulit untuk berdiri

#2 Berbincang dengan Yusril Ihza Mahendra


#4 Harus digandeng saat berdiri

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir ditetapkan sebagai tersangka penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar pada Selasa (10/8/2010) silam.
Abu Bakar Baasyir dikenakan pasal 14 Jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11, dan atau 15 Jo pasal 7, 9, 11, dan atau pasal 13 huruf a, b, c UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Teroris.
"Perbuatan itu antara lain merencanakan dan atau menggererakan orang lain untuk melakukan tindak pidana teroris," ucap Edward di Mabes Polri.
Terkait pelatihan militer di Aceh, kata Edward, Abu Bakar aktif merencanakan, mengatur, serta ikut mendanai.
Dia juga rutin menerima laporan perkembangan dari para penanggungjawab pelatihan.
Laporan itu disertai video rekaman pelatihan.
Berbagai video itu ditemukan petugas saat penangkapan para anggota teroris sebelumnya.
"(Video) itu sekaligus laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. (Pemutaran video) itu dilakukan di beberapa tempat dengan disaksikan beberapa orang. Itu semua sudah diperiksa, direkonstruksi," papar Edward.