Berita Surabaya

Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka

Jalan Gubeng Surabaya ambles, Polda Jatim tetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial F

surya/mohammad romadoni
Tim Labfor Mabes Polri cabang Polda Jatim melakukan identifikasi di Jalan Gubeng Surabaya yang ambles. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kepolisian Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan kelalaian pembangunan proyek Basement milik Rumah Sakit Siloam hingga mengakibatkan Jalan Gubeng Surabaya ambles.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, sesuai yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, penyidikan kasus amblesnya jalan Gubeng sudah menetapkan tersangka F yang bertanggung jawab di bagian perencanaan proyek basement.

Sebanyak 39 saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

"Ada dua tersangka kasus jalan Gubeng ambles," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (3/1/2019).

Barung Mangera enggan memaparkan identitas tersangka baru yang juga bertanggung jawab atas insiden jalan Gubeng ambles.

"Tersangka seperti yang disampaikan Bapak Kapolda Jatim," ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini Tim Labfor Mabes Polri cabang Polda Jatim sudah berada di lokasi untuk kembali melakukan identifikasi olah TKP di lokasi kejadian.

Informasinya, Tim Labfor mengambil sisa patahan Soldier Pile di proyek tersebut.

"Tim labfor disana melengkapi barang bukti tambahan yang kemarin masih ada kekurangan," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved