Habib Bahar Diperiksa
Habib Bahar Jadi Tersangka Ujaran Kebencian usai Diperiksa 11 Jam oleh Bareskrim Mabes Polri
Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
SURYA.co.id | JAKARTA - Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Penetapan status Habib Bahar menjadi tersangka itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar.
Dikutip SURYA.co.id (surabaya.tribunnews.com) dari KOMPAS.COM, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Habib Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri Polri selama 11 jam.
• Kasus Habib Bahar, Tuan Guru Bajang : Apakah Nabi Muhammad SAW Mengajarkan Mengumpat di Podium?
• Jika Habib Bahar Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Novel Bamukmin Lakukan Ini di Pengadilan

Habib Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
• Berita Terkini, 4 Fakta Habib Bahar Penuhi Panggilan Bareskrim, Ada Seruan Allah Bersama Habib
• Viral Youtube! Deddy Corbuzier Bahas Ceramah Habib Bahar, Bandingkan Atta Halilintar & Ria Ricis
Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.
Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018). Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.
Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu.
Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Kompas.com masih berupaya untuk mengonfirmasi status hukum Habib Bahar bin Smith kepada polisi.