Habib Bahar Diperiksa

4 Fakta Bahar bin Smith Tersangka tapi Tak Ditahan, Ustadz Abdul Somad : Gak Ada Loe Gak Rame

Penceramah Bahar bin Smith atau akrab dipanggil Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

SURYA.co.id - Penceramah Bahar bin Smith atau akrab dipanggil Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018). 

Namun, Bahar bin Smith atau Habib Bahar yang asli Manado itu tidak ditahan setelah diperiksa sekitar 11 jam terkait ujaran kebencian yang menyebut Jokowi banci.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith di laporkan oleh Cyber Indonesia dan Sekjen Jokowi Mania ke Polda Metro Jaya karena telah mengucap ungkapan Jokowi banci di dalam ceramahnya yang viral pada Rabu (28/11/2018).

Ayah Korban Trans Papua Mohon Jokowi dan Luhut Temukan Jasad Anaknya, 5 Korban Lain Ditemukan

Habib Bahar si Penyebut Jokowi Banci Jadi Tersangka, Ini yang Dilakukan Kuasa Hukumnya

Berikut fakta terbaru yang dihimpun Tribunnews.com (grup SURYA.co.id/surabaya.tribunnews.com) dari perjalanan kasus Habib Bahar atau Bahar bin Smith dari berbagai sumber:

1. Bahar bin Smith tersangka

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial.
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Status Bahar bin Smith tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam.

Bahar bin Smith diperiksa sejak pukul 11.30 WIB. 

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Muncul Spanduk #JKWBersamaPKI, Pria Ini Laporkan BPP Prabowo-Sandi ke Bawaslu

Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.

Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.

Sedianya Bahar bin Smith diperiksa pada Senin (3/12/2018).

Namun, Bahar bin Smith mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.

Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, Habib Bahar tak ditahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved