Blangko E-KTP Dijual secara Online di Tokopedia Rp 200 Ribu, juga di Pasar Tradisional

Kementerian Dalam Negeri berhasil mengungkap kejahatan pidana penjualan blangko E-KTP yang merupakan dokumen negara yang dijual bebas di toko online.

Editor: Iksan Fauzi
foto:puspen kemendagri
Blangko E-KTP Dijual Bebas di Toko Online Rp 200 Ribu, Mendagri Bantah Sistem Jebol 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) berhasil mengungkap kejahatan pidana penjualan blangko E-KTP yang merupakan dokumen negara yang dijual bebas di toko online.

Satu lembar blangko E-KTP dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko E-KTP bekas dan Rp 200.000 untuk blangko E-KTP baru.

Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kasus itu berawal dari ditemukannya praktik penjualan blangko E-KTP melalui media massa pada Senin (3/12/2018) kemarin.

Kok Bisa Blangko E-KTP Diperjualbelikan di Pasar? Berikut Fakta Mengejutkan yang Ditemukan

Hasil Survei LSI Denny JA Terbaru, Jokowi 53,2 Persen atau Unggul 22 Persen dari Prabowo

Jusuf Kalla Tegaskan Akan Ada Operasi Besar-besaran oleh TNI/Polri Berantas Kelompok Separatis Papua

“Tidak sampai dua hari, kami bisa segera mengidentifikasi pelaku yang menawarkan serta lokasi dari mana barang tersebut diperoleh," kata Zudan, Kamis (6/12/2018).

"Hal itu bisa segera diketahui karena setiap blangko memiliki nomor identitas chip yang membedakannya dengan yang lain,” ujarnya.

Pihak Dukcapil pun bisa mengidentifikasi lalu lintas dokumen negara yang diperjualbelikan secara online itu.

Sementara pihaknya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penjual dan penawar blangko E-KTP tersebut.

Viral Kisah Nenek Yati Berangkat Umroh Berkat Balas Budi Anak Majikan yang Diasuh Selama 24 Tahun

4 Fakta Playboy Kampus Surabaya Kencani 6 Mahasiswi lalu Pose Bugilnya Disebar di Medsos

“Database kependudukan telah bisa mengidentifikasi data biometrik penduduk dewasa. Selain itu penggunaan kartu prabayar yang digunakan untuk bertransaksi secara online kemudian dikaitkan dengan data kependudukan, sehingga posisinya akan diketahui secara mudah,” ujarnya.

Zudan mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya untuk segera memburu terduga pelaku jual beli blangko E-KTP tersebut.

Zudan menegaskan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pembantai Mengira Pekerja Trans Papua Adalah TNI, Mereka juga Tantang TNI Polri Perang

“Kami sudah menyerahkan buktinya kepada pihak Polda Metro Jaya berupa nomor ponsel, alamat, dan foto wajah pelaku sesuai penelusuran kami,” imbuh Zudan.

“Kami juga meminta agar toko-toko online dan pihak yang menawarkan untuk menghentikan praktik ilegal itu karena hukuman yang menunggu akan sangat berat,” pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran blangko E-KTP tersebut dijual di Tokopedia bahkan di pasar tradisional kawasan Pramuka, Jakarta Timur.

Terkait hal tersebut, VP of Public Policy and Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni angkat bicara.

Menurutnya, Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan blangko KTP elektronik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved