Berita Sampang
Penembakan Anggota PPS Sampang, Polda Jatim : Ada Unsur Pembunuhan Berencana
Kasus penembakan hingga merenggut korban jiwa merupakan pembunuhan berencana.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menindak tegas tersangka penembakan terhadap Subaidi (40) anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Sampang Madura.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan kasus penembakan hingga merenggut korban jiwa merupakan pembunuhan berencana.
Pasalnya, ada tenggang waktu tersangka menunggu dan membunuh korban.
"Tersangka mempersiapkan senjata api (senpi) rakitan dan peluru itu," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (26/11/2018).
Barung mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak sampai bisa memicu gejolak dan presepsi yang keluar konteks.
"Ini (motif) murni kasus pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Polisi Polres Sampang menangkap tersangka penembakan terhadap anggota PPS, Subaidi.
Pelaku penembakan adalah Idris (30) warga Desa Tamberu Laok Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang Madura.