CPNS 2018
Lulus Tes SKD & SKB CPNS Kemenkumham Ternyata Tak Menjamin Lolos CPNS 2018, Masih Bisa Gagal
Meski peserta lulus SKD dan SKB CPNS 2018 Kemenkumham, ternyata peserta masih bisa gagal di tahap selanjutnya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Meski peserta lulus SKD dan SKB CPNS 2018 Kemenkumham, ternyata peserta masih bisa gagal di tahap selanjutnya
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh admin Kemenkumham melalui twitter
Cuitan itu berawal dari pengguna Twitter yang membahas tentang Permenpan yang baru saja dirilis Rabu (21/11/18) kemarin
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan tentang passing grade dan peserta yang lolos SKB.
Di sana disebutkan, pelamar CPNS 2018 yang memenuhi passing grade termasuk dalam kelompok pertama peserta SKB.
• Link File PDF Hasil Lengkap Tes SKD CPNS 2018 Sabtu (1/12/2018), Pahami Kode pada Kolom Keterangan
• Jadwal Tes SKB CPNS 2018 di Jatim: Digelar Serentak mulai Selasa 4 Desember 2018, di Sini Lokasinya
• Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Kota Batu: 447 Peserta Dipastikan Ikut Tes SKB, di Sini Lokasinya
Baca: Download Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2018 dari BKN, Pahami Tugas-tugas Formasi Pilihanmu!
Jika jumlah peserta kelompok pertama tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua.
Salah satu pengguna Twitter yang bingung lantas bertanya
"jadi mas yg lulus PG itu bisa jadi lgsg lulus jd pns ya? Atau emg di tes lg waktu SKB nya dan dirangking lg?" tanya pengguna Twitter.
Pertanyaan itu dijawab oleh pengguna Twitter yang lain
"Kalo dia hadir SKB dan pemberkasan maka dipastikan dia lulus CPNS mbak" tulis akun @DarrenAlphabet
Menanggapi pernyataan tersebut, Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan bahwa peserta masih bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan setelah SKB.
"dalam tahap pemberkasan bisa gagal juga kok," tulis admin CPNS Kemenkumham.
Dengan begitu, lolos SKD dan SKB CPNS 2018 tidak bisa menjadi jaminan pelamar dinyatakan lolos CPNS 2018.
Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018.
Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan aturan baru guna mengantisipasi kekosongan formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.