CPNS 2018
Lulus Tes SKD & SKB CPNS Kemenkumham Ternyata Tak Menjamin Lolos CPNS 2018, Masih Bisa Gagal
Meski peserta lulus SKD dan SKB CPNS 2018 Kemenkumham, ternyata peserta masih bisa gagal di tahap selanjutnya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam Permen PANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.