Berita Madiun

ER, Penyerang Polisi Lamongan Pernah Huni Lapas Klas I Madiun 9 Bulan Gara-gara Kasus Ini

ER, penyerang polisi Lamongan pernah menghuni Lapas Klas I Madiun selama sembilan bulan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya/istimewa/pixabay
Sosok ER (kiri), pecatan polisi terduga penyerang Bripka A dan perusak pos polisi di Wisata Bahari Lamongan. 

Korban Bripka A kala itu untuk sementara dirujuk PKU Muhammadiyah Blimbing.

Namun karena lukanya, korban kemudian dirujuk ke RSM Lamongan dan berlanjut dirujuk ke RS Bhayangkara.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (20/11) mengungkapkan, kejadian ini masih dalam penanganan kepolisian dan pendalaman terkait dugaan motif pelaku.

"Pelaku yang diamankan sementara dua orang," kata Feby.

Motifnya belum diketahui karena polisi masih mengembangkan penyelidikan.

"Korban dirujuk ke Surabaya karena luka di bagian mata kanan," katanya.

Ditanya apakah salah satu pelaku mantan polisi, Feby mengatakan, pihaknya belum tahu.

"Semua masih dalam penyelidikan," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved