Bom Surabaya
Penjelasan Gojek dan Polri Usai Isu Go-Food Disusupi ISIS, Guru & Perawat Bernasib Tragis
Mabes Polri dan Gojek terus memberikan penjelasan untuk melawan berita-berita bohong (hoax) soal bom Surabaya.
SURYA.CO.ID - Mabes Polri dan Gojek terus memberikan penjelasan untuk melawan berita-berita bohong (hoax) yang saat ini membanjir di media sosial (medos), menyusul teror bom bunuh diri di 3 geraja dan Mapolrestabes Surabaya.
Sebelumnya beredar informasi bahwa jaringan Negara Islam Irak Suriah (ISIS) menyusup ke Gojek dan berniat meracuni pelanggannya melalui layanan Go Food.
Baca: Sniper Cantik Ini Pernah Habisi 100 Pejuang ISIS & Jadi Buronan Seharga Rp 13 Miliar, Siapa Dia?
Baca: Kisah Hatf Saiful, Bocah 13 Tahun yang Bergabung Dengan ISIS dan Akhirnya Tewas Dalam Pertempuran
Baca: Di Balik Desain Majalah ISIS yang Modern & Elegan, Ternyata Berisi Berbagai Rayuan Maut
Baca: Beredar Buletin ISIS Al-Fatihin Berbahasa Indonesia, Mabes Polri Masih Melakukan Penyelidikan
Di sisi lain, polisi menangkap dua orang, seorang guru dan perawat karena ujaran kebenciannya di medsos terkait serangan teror di Surabaya.
Pesan berantai menyebutkan untuk berhati-hati ketika memesan makanan dengan menggunakan aplikasi Go-Food.
Karena diklaim makanan yang dipesan akan diracun oleh anggota ISIS.
Pesan tersebut muncul di tengah rentetan kasus terorisme di Indonesia, dan cukup meresahkan masyarakat.
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com (grup Surya.co.id), pihak Go-Jek Indonesia membantah dengan tegas kabar tersebut, melalui akun Twitternya @gojekindonesia.
"Go-Jek Indonesia mengecam tindakan penyebaran hoax seputar layanan kami karena sangat merugikan mitra UMKM dan driver yang jujur dan bekerja keras," tulisnya.
Informasi tak bertanggungjawab itu jelas akan merugikan banyak pihak.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto juga telah menegaskan bahwa kabar beredarnya informasi pesanan makanan Go-Food diracun oleh anggota ISIS adalah hoax.
Pihak Go-Jek bekerja sama dengan institusi terkait tengah bertindak untuk mengusut penyebaran kabar hoax ini.
Vice President Corporate Communication Go-jek Michael Say mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan informasi menyesatkan.
Perlu diketahui, menyebarluaskan berita hoax memiliki konsekuensi hukum.
Ancamannya adalah pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Simak video di bawah: