Sudah Adilkah? Bos First Travel Larikan Uang Jamaah Hampir Rp 1 Triliun, Bakal Dibui 20 Tahun

Jaksa menuntut hukuman penjara 20 tahun untuk pasutri bos First Travel. Mereka menganggap tuntutan itu terlalu berat.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Anniesa Hasibuan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). 

SURYA.CO.ID, JAKARTA  -  Tiga bos First Travel yang menjadi terdakwa kasus penipuan jamaah umrah, tak kuasa menahan tangis ketika mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Ditemui usai menjalani proses persidangan, ketiga terdakwa yakni, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan hanya bisa tertunduk lemas.

Ketiganya pun tak kuasa menahan air mata ketika mendengar tuntutan jaksa.

 "Ada fakta yang tidak sesuai dengan persidangan," kata Andika singkat, saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Sementara itu, Ketua Tim JPU, Herri Jerman menilai, tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan pada dua terdakwa yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah maksimal sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah fakta baru terungkap dari persidangan tersebut, terutama soal asal muasal bos First Travel bisa mendapatkan kepercayaan dari jamaah.

Dirangkum tribun-timur.com (grup Surya.co.id),  setidaknya ada lima fakta baru yang terungkap, meliputi:

1. Sebelumnya bekerja sebagai pegawai minimarket

Andika hanya bekerja sebagai karyawan minimarket saat awal pernikahannya bersama Anniesa Hasibuan pada 2005 atau sebelum mendirikan biro perjalanan berbadan usaha CV.

"Saya bekerja di salah satu minimarket," kata Andika menjawab pertanyaan hakim Subandi.

"Minimarket apa?," lanjut hakim Subandi.

"Alfamart," aku Andika.

Andika menceritakan, dirinya bekerja di minimarket tersebut sejak 2003 hingga 2006.

"(Lokasi minimarket tempat bekerja) pindah-pindah yang mulia, ada di Depok, ada di Tanjung Priok. Pokoknya di Alfamart," jelasnya.

2. Tak selesaikan kuliah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved