Berita Surabaya

Eks SPG Kepergok Layani Pria Hidung Belang di Hotel, Alasannya Bikin Kening Berkerut

Apakah Wanita asal #Bojonegoro ini Layak Disebut Korban Trafficking? Dia Sadar Melakukannya dan Menikmati Hasilnya.

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Musahadah
surya/istimewa
Polwan Unit PPA Polretabes Surabaya menutupi tubuh seorang perempuan yang digerebek sedang bercinta di sebuah hotel di Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - EV (20), wanita cantik berambut pirang yang digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya saat bercinta dengan pria hidung belang di salah satu hotel Surabaya Selatan, ternyata mantan seles promotion girl (SPG).

Ia sudah berada di Surabaya lumayan lama dan akhirnya memutuskan berhenti dari pekerjaannya tersebut.

"Kebetulan pekerjaan sepi dan ada seseorang yang mengajak, saya akhirnya mau," kata EV di hadapan petugas di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/8/2017).

EV yang berasal dari Bojonegoro ini terlibat praktik prostitusi secara online atas ajakan seorang mucikari, A Rohman (27), warga Tanah Merah, Bangkalan.

Praktik yang dilakukan tersangka Rohman, yakni mengunggah foto EV ke sebuah grup media sosial, facebook (FB).

Grup itu dipakai untuk ajang prostitusi secara online yang dilakukan tersangka Rohman dengan keterangan foto bisa dibooking. Tersangka Rohman akhirnya ditangkap Unit PPA di Jl Kartini Surabaya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, dalam prostitusi online ini tersangka Ruhman menawarkan korban EV lewat grup FB dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. Dari nilai itu, tersangka mendapat bagian Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

"Modusnya ditawarkan di media sosial, setelah ada yang minat langsung janjian untuk transaksi. Tersangka juga mengantarkan korban kepada pemesan," katanya di Mapolsertabes Surabaya, Jumat (25/8/2017).

(Baca: Kepergok Layani Pria Hidung Belang, Wanita Ini Tutupi Tubuhnya dengan Handuk, Ternyata Ia. . .)

Dari hasil kejahatan ini, tersangka memberikan tarif Rp1 juta untuk setiap kencan. Di depan polisi, tersangka mangaku hanya mengambil untung Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.

"Tersangka (Rohman) sudah melakukan transaksi empat kali. Semuanya lewat media sosial, setelah sepakat lalu tersangka mengantarkan korban ke hotel yang sudah ditentukan," terang Ruth.

Atas tindakan ini, tersangka Rohman bakal dijerat Pasal 506 KUHP dan pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved