Berita Pemprov Jatim
Telat Masuk Kerja, PNS Surabaya Kena Sanksi Uang Rp 100 Ribu- Rp 200 Ribu
"Semua denda masuk ke aset daerah," kata Sukardi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemprov Jatim akan mengenakan sanksi dengan membayar denda kepada negara bagi PNS yang telat saat puasa.
Selain dalam hitungan satuan jam nilai denda itu saat hari aktif, denda juga berlaku saat digelar senam bersama.
"Seperti senam tadi, kami juga kenakan sanksi denda bagi PNS yang telat. Berbeda besarannya nilai denda staf biasa dengan kepala SKPD," kata Sekdaprov Jatim, Achmad Sukardi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Jumat (10/6/2016).
Jika PNS dan staf biasa telat saat senam akan dikenakan denda Rp 100.000. Sementara untuk kepala Dinas berlaku denda telat Rp 200.000. Nilai denda itu akan disetorkan ke kasda.
Saat puasa begini, jam masuk PNS dan pegawai di Pemprov Jatim pukul 08.00. Sementara untuk pulangnya pukul 03.00. Namun saat Jumat jam masuk 07.30 dan pulang 14.30. Jam kerja selama puasa ini sekitar 7 jam.
Sementara itu, Sukardi menuturkan bahwa aturan denda itu juga berlaku untuk hari di luar puasa. Ini tertuang dalam Pergub. Setiap PNS dan pegawai yang telat akan dikenakan biaya denda Rp 75.000 per jam. Begitu juga bagi kepala dinas juga berlaku denda yang sama.
Saat didesak, berapa PNS dan kepala dinas yang kerap telat dan kena denda, Sukardi tak mengetahui persis. Meski setiap minggu selalu mendapat laporan.
"Semua denda masuk ke aset daerah," kata Sukardi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA