Eksklusif Pasal Karet Kasus Narkoba

Pecandu Narkoba Miskin Iri Vonis Rehab

Terpidana BP dan RA yang berasal dari keluarga miskin mengaku iri dengan sederet terdakwa yang berhasil mendapatkan vonis rehabilitasi.

surya/sugiharto
Terdakwa Zeng Quiyun alias Lisa (37), warga negara Tiongkok yang tersangkut kasus narkoba, saat menunggu persidangan di PN Surabaya, Selasa (20/1/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba baru-baru ini memicu reaksi keras.

Di Surabaya, pasal karet dalam UU 35/2009 tentang Narkotika menjadi sorotan, karena bisa menjadi tiket masuk penjara sekaligus menjadi juru selamat.

"Terus terang kami iri. Mereka bisa mendapatkan vonis rehabilitasi, sedang kami tidak. Padahal, kami sudah memenuhi segala ketentuan yang diperlukan untuk memohon vonis rehabilitasi,” ungkap BP ditemani RA, terpidana kasus narkoba, Selasa (20/1/2015).

Kedua terpidana ini masih berada di lembaga pemasyarakatan di Surabaya. Keduanya di vonis PN Surabaya dengan penjara dua tahun.

BP dan RA ditangkap petugas bersama HR, temannya, pada Juni 2014 saat mengonsumsi narkoba.

Tiga orang ini berharap bisa lepas dari penjara, karena mereka peserta program rehabilitasi (penyembuhan) ketergantungan narkoba di Yayasan Orbit Surabaya.

Petugas tidak bisa menerima alasan mereka. Proses hukum dilanjut.

Mereka menyangka penyidik akan menggunakan Pasal 127 (pengguna) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau direhabilitasi.

Tapi, ternyata mereka dijerat Pasal 112, yakni memiliki, menguasai, dan menyediakan narkoba.

BP dan RA akhirnya divonis dua tahun penjara, sedangkan HR masih menjalani proses persidangan. BP dan RA diadili dalam satu berkas.

Pengacara Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Our Right to be Independent (Orbit) Surabaya, Rudhy Wedhasmara yang mendampingi mereka, menyesalkan vonis itu.

“Vonis itu memang lebih ringan dibanding dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa lainnya. Tapi, saya kecewa, karena semangat menyelamatkan pecandu masih kecil disini. Begitu susah untuk meyakinkan bahwa mereka adalah pecandu, bukan pengedar apalagi bandar,” kata Rudhy.

Menurut Rudhy pihaknya sudah menyerahkan rekam medis dan proses rehabilitasi, tapi diabaikan oleh penegak hukum.

Terpidana BP dan RA yang berasal dari keluarga miskin (gakin ini) mengaku iri dengan sederet terdakwa yang berhasil mendapatkan vonis rehabilitasi.

Para terdakwa beruntung itu, antara lain oknum anggota Brimob Briptu Yd, yang ditangkap bersama temannya, Oktarian Natalian, di Hotel Antariksa Surabaya.

Briptu Yd di vonis harus berobat selama satu tahun. Tapi, temannya, Oktarian Natalian diganjar 4 tahun penjara.

Hakim menilai perempuan muda ini yang menyediakan sabu dan mengajak Yd nyabu. (idl/ben/day)

Bagaimana pendapat Anda? Mari bermusyawarah meski tanpa mufakat lewat Facebook SURYA.

Sumber: Surya Cetak
Tags
narkoba
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved