Senin, 8 Juni 2026

Pria Sampang Jadi Pengedar Sabu di Surabaya, Mengaku Terdesak Ekonomi

Pria asal Sampang ditangkap Polrestabes Surabaya usai kedapatan menyimpan 76 paket sabu seberat 42 gram.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Polrestabes Surabaya
BARANG BUKTI - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar inisial IM. Pria asal Sampang, Madura, berusia 24 tahun itu beralasan beralih profesi sebagai pengedar sabu-sabu karena butuh uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, usai baru saja berhenti dari tempat kerjanya. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pria asal Sampang berinisial IM yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Surabaya Utara setelah menerima laporan masyarakat.
  • Dari kamar kos pelaku di Semampir, polisi menyita 76 paket sabu seberat 42,924 gram beserta timbangan elektrik dan alat pendukung lainnya.
  • IM mengaku baru dua bulan menjadi pengedar sabu karena faktor ekonomi setelah berhenti bekerja dan kini dijerat UU Narkotika.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang pria berinisial IM (24), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

IM berdalih nekat menjalani bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi, setelah berhenti dari pekerjaannya dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, aktivitasnya mengedarkan sabu akhirnya terendus polisi setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dadi Pratama, mengatakan bahwa tersangka diketahui mengedarkan sabu di wilayah Surabaya Utara.

“Dari hasil penyelidikan anggota pada Jumat (10/4/2026), terduga pelaku dapat diamankan di kamar kos Jalan Hangtuah VI Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya,” ujar AKBP Dadi, Senin (25/5/2026).

Polisi Temukan 76 Paket Sabu di Kamar Kos

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.

Total terdapat 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 42,924 gram.

Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Terbukti memiliki barang dalam jumlah lumayan banyak, IM dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan serta pengembangan kasus,” bebernya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • Timbangan elektrik
  • Dompet kecil warna hitam
  • Tiga bendel plastik klip transparan
  • Dua sekrop dari sedotan plastik besar
  • Uang tunai Rp250 ribu
  • Telepon genggam

Sabu Dibeli Sistem Setor dari Pemasok

Kepada penyidik, IM mengaku, mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IS di kawasan Simolawang, Surabaya.

Ia membeli sabu dengan harga Rp950 ribu per gram, dan pembayaran dilakukan menggunakan sistem setor setelah barang laku terjual.

“Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan bertemu langsung dengan IS, yang juga mengantarkan setiap pesanan tersebut di kamar kosnya,” ujar AKBP Dadi.

IM diketahui menjual kembali sabu dalam bentuk paket kecil seharga Rp100 ribu per poket.

Polisi menyebut, tersangka telah mengedarkan narkotika sejak Februari 2026.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved