Kamis, 21 Mei 2026

DPRD Surabaya Turun Tangan Atasi Polemik Batas Kampung Bambe

DPRD Surabaya menengahi polemik batas kampung RW 6 dan RW 8 di Bambe. Dugaan retribusi PKL di jalan umum ikut disorot.

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Nuraini Faiq
‎TEGAS - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, saat memimpin rapat dengar pendapat (hearing) bersama warga terkait batas kampung Dukuh Menanggal di Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (19/5/2026). ‎ 

Ringkasan Berita:
  • Komisi A DPRD Surabaya menengahi polemik batas wilayah antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal.
  • Hearing mengungkap belum ada dasar hukum atau Perwali yang mengatur batas wilayah RW secara spesifik di kawasan tersebut.
  • DPRD juga menyoroti dugaan retribusi PKL dan penutupan jalan umum tanpa koordinasi lintas RW.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polemik batas wilayah kampung antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) akhirnya ditangani Komisi A DPRD Surabaya.

Lewat rapat dengar pendapat (hearing) yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, berbagai pihak dipertemukan untuk mencari solusi atas sengketa yang sempat memicu ketegangan antarwarga tersebut.

Hearing digelar pada Selasa (19/5/2026) dengan menghadirkan unsur kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga dari kedua RW.

DPRD Ungkap Belum Ada Dasar Hukum Batas RW

Dalam rapat tersebut terungkap fakta penting, bahwa hingga kini belum ada aturan hukum yang secara spesifik mengatur batas wilayah RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

Kondisi itu membuat klaim wilayah dari kedua RW tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sampai saat ini belum ada aturan atau Perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi, tidak bisa ada klaim sepihak,” kata Yona, Rabu (20/5/2026).

Dalam hearing juga dipaparkan sejarah wilayah kampung Bambe. Secara historis, batas kawasan mengikuti jalur jalan utama dari arah selatan perbatasan Wisma Bungurasih hingga ke utara menuju gapura Bambe, lalu ke arah barat sampai SMAN 15 Surabaya.

Namun perkembangan kawasan membuat kondisi berubah. Jalan yang sebelumnya hanya selebar 3 meter, kini melebar hingga sekitar 10 meter dan memicu dinamika baru, termasuk tumbuhnya aktivitas ekonomi warga di sekitar jalan tersebut.

Meski demikian, Yona menegaskan, kesepakatan lama maupun sejarah kawasan tidak otomatis menjadi dasar hukum yang mengikat saat ini.

Soroti Dugaan Retribusi PKL di Jalan Umum

Selain polemik batas wilayah, Komisi A DPRD Surabaya juga menyoroti penggunaan jalan umum di Jalan Bambe Dukuh Menanggal.

Dalam hearing ditemukan adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan. Komisi A bahkan menduga adanya praktik penarikan retribusi harian kepada para pedagang.

Karena itu, DPRD mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa menguasai fasilitas umum:

  • Jalan umum tidak boleh diklaim oleh RW tertentu
  • Aktivitas PKL harus sesuai aturan daerah
  • Dugaan retribusi liar wajib dihentikan
  • Penutupan jalan harus melalui koordinasi lintas RW
  • Warga diminta menjaga kerukunan dan komunikasi bersama

“Kalau hal ini menabrak perda, saya akan merekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” tegas Yona yang akrab disapa Cak Yebe.

Ia juga mengingatkan, agar tidak ada lagi penutupan jalan secara sepihak saat kegiatan warga berlangsung.

“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandasnya.

Warga Diminta Jaga Kerukunan

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved