Jumat, 8 Mei 2026

Duduki Kursi Sekretaris Komisi A, Anas Karno Janji Responsif Aduan Warga 

Anas Karno siap membawa Komisi A DPRD Surabaya lebih responsif terhadap keluhan warga.

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/Nuraini Faiq
BARU - Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno. Anas dari PDIP baru saja dilantik melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAK). 
Ringkasan Berita:
  • Anas Karno resmi menjabat Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya lewat PAW. 
  • Ia menekankan pengawasan OPD harus diperkuat hingga turun langsung ke lapangan. 
  • Komisi A juga fokus pada legislasi dan penganggaran yang tepat sasaran.

 

SURYA.CO.ID SURABAYA - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya baru hasil pergantian antar waktu (PAW), Anas Karno, mendukung Komisinya makin responsif dalam menanggapi keluhan dan aspirasi warga Surabaya.

Wakil rakyat dari PDIP ini akan tanggap dalam setiap aduan warga yang terkait bidang Komisi A. Komisi ini membidangi lingkup kerja di bidang pemerintahan dan hukum.

Komisi A juga akan menjalankan tugas kedewanan dengan mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur sipil negara (ASN), ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Dengan dinamika masyarakat yang begitu cepat, kami dituntut lebih responsif. Harus peka dengan setiap keluhan masyarakat," kata Anas yang baru saja resmi menjabat Sekretaris Komisi A lewat sidang paripurna.

Baca juga: Sosok Syaifuddin Zuhri, Ketua DPRD Surabaya Baru yang Dikenal Egaliter

Pengganti Adi Sutarwijono yang meninggal itu menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh fungsi kedewanan. 

Dengan penekanan pada penguatan fungsi pengawasan tanpa mengesampingkan fungsi legislasi dan penganggaran.

Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan di dewan menjadi elemen krusial dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap berada pada koridor regulasi.

“Pengawasan ini penting, supaya pelaksanaan kebijakan di OPD itu benar-benar sesuai regulasi dan tidak menyimpang. Itu bagian dari tugas kedewanan yang harus dilakukan," kata Anas.

Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui forum rapat, tetapi juga harus diperkuat dengan verifikasi lapangan dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Baca juga: DPRD Surabaya Godok Raperda Khusus Jerat Pengembang Apartemen Nakal

“Pengawasan itu tidak hanya di atas kertas, tapi juga harus turun ke lapangan, melihat langsung pelaksanaan program, mendengar masyarakat, dan memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan,” kata Anas.

Selain fungsi pengawasan, Komisi A juga menjalankan fungsi legislasi. Dalam fungsi ini, komisi terlibat dalam pembahasan dan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda), khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kepegawaian, serta ketertiban umum dan perizinan.

Anas menegaskan pentingnya kualitas regulasi yang dihasilkan DPRD.
“Legislasi itu harus benar-benar matang, supaya perda yang dihasilkan bisa dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Di sisi lain, fungsi penganggaran (budgeting) juga menjadi perhatian Komisi A dalam memastikan penggunaan APBD tepat sasaran.

“Dalam penganggaran, kita pastikan alokasi untuk OPD mitra itu efektif, efisien, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Anas.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved