Jumat, 8 Mei 2026

Berita Viral

Duduk Perkara Video Viral Penertiban PKL Karang Menjangan Surabaya, Kesepakatan Dipertanyakan

Dalam video tersebut, pendamping pedagang sekaligus warga Karang Menjangan, Anugrah Ariyadi, tampak berdebat dengan petugas satpol PP

Tayang:
Surya.co.id/Dokumentasi Anugrah
DEBAT — Video perdebatan antara petugas dan pendamping pedagang di Jalan Karang Menjangan, Surabaya, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) ini memicu polemik terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan rencana relokasi ke pasar resmi milik pemerintah. 

Ringkasan Berita:
  • Video perdebatan antara petugas dan pendamping pedagang di Jalan Karang Menjangan, Surabaya, viral di media sosial.
  • Dalam video tersebut, pendamping pedagang sekaligus warga Karang Menjangan, Anugrah Ariyadi, tampak berdebat dengan petugas satpol PP
  • Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) ini memicu polemik terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan rencana relokasi ke pasar resmi milik pemerintah.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Video perdebatan antara petugas dan pendamping pedagang di Jalan Karang Menjangan, Surabaya, viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) ini memicu polemik terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan rencana relokasi ke pasar resmi milik pemerintah.

Dalam video tersebut, pendamping pedagang sekaligus warga Karang Menjangan, Anugrah Ariyadi, tampak berdebat dengan petugas.

Ia meminta pedagang tetap diperbolehkan berjualan, setidaknya hingga pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 26 April 2026: Dominan Berawan, Waspada Hujan Petir Sore Hari

 

Perlakuan di Lapangan Tak Sesuai Kesepakatan

 

Dikonfirmasi di Surabaya, Anugrah menilai penertiban yang dilakukan belum sepenuhnya mengedepankan pendekatan humanis.

Ia menegaskan, aktivitas jual beli di lokasi itu bukan pasar tumpah, melainkan pasar krempyeng yang telah ada sejak puluhan tahun lalu.

“Pasar tumpah biasanya limpahan dari pasar resmi. Sementara di Karang Menjangan ini sudah ada sejak sekitar 60 tahun lalu. Jadi berbeda,” ujar Anugrah, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, pedagang tidak menolak penataan.

Namun, mereka meminta proses dilakukan secara bertahap.

Ia menyebut, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya beberapa hari lalu, telah disepakati pedagang masih boleh berjualan hingga pukul 09.00 WIB, dengan syarat lokasi kembali bersih setelahnya.

“Kesepakatannya boleh berjualan sampai jam 09.00 pagi, sambil dilakukan pendekatan agar pedagang bersedia pindah. Tapi di lapangan, itu tidak berjalan,” katanya.

Anugrah yang pernah menjadi anggota DPRD Surabaya ini juga menyoroti metode relokasi yang dinilai belum melibatkan pedagang secara utuh.

Ia berharap ada dialog serta pengenalan lokasi baru sebelum pemindahan dilakukan.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved