Jumat, 8 Mei 2026

Parkir Digital di Surabaya

DPRD Surabaya Dorong Digitalisasi Parkir, Yona Bagus Widyatmoko: Hentikan Stigma Negatif Jukir

DPRD Surabaya dorong digitalisasi parkir dan minta hentikan stigma negatif terhadap juru parkir di tengah isu intimidasi.

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Nuraini Faiq
STIGMA NEGATIF - ‎Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan penolakannya terhadap stigma negatif yang menyudutkan juru parkir sebagai liar atau preman. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Surabaya dorong percepatan digitalisasi parkir untuk transparansi.
  • Stigma negatif terhadap juru parkir di Surabaya diminta dihentikan.
  • Ada dugaan intimidasi terhadap juru parkir di lapangan, polisi siap beri perlindungan hukum.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendorong percepatan digitalisasi parkir, sekaligus menolak stigma negatif terhadap juru parkir (jukir) di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Menurut Yona, seluruh pihak harus mendukung sistem parkir modern yang sesuai kebutuhan era digital, tanpa menyudutkan para jukir sebagai "liar" atau "preman".

DPRD Surabaya Tolak Stigma Negatif Juru Parkir

Sikap tersebut disampaikan dalam rapat hearing bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), pengelola parkir, serta mitra kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

"Kami prihatin jika ada anggapan jukir di-framing dengan sebutan warga Meksiko untuk suku tertentu. Para mitra kerja Dishub Kota Surabaya itu adalah warga Surabaya, karena memiliki KTP Surabaya," kata Yona, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, siapa pun yang lahir, besar dan memiliki KTP Surabaya adalah Arek Suroboyo, sehingga tidak boleh ada narasi kesukuan dalam persoalan jukir.

  • Stigma jukir liar diminta dihentikan
  • Jukir disebut bagian dari warga Surabaya
  • Tolak narasi diskriminatif berbasis suku

Hearing Bahas Intimidasi terhadap Jukir

Hearing digelar untuk menindaklanjuti aduan jukir terkait keresahan atas narasi negatif dan dugaan intimidasi di lapangan.

Forum ini menghadirkan Dishub, Satpol PP serta kepolisian guna mencari solusi bersama.

“Semuanya yang hidup di kota ini punya tanggungjawab yang sama. Tidak boleh ada intimidasi. Kalau lahir dan besar di Surabaya, punya KTP Surabaya, mereka adalah Arek Suroboyo,” tegas Yona.

  • Ada dugaan intimidasi dan kekerasan
  • Forum libatkan Dishub, Satpol PP, polisi
  • Diminta tidak ada tindakan sewenang-wenang
SEPAKAT - Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) dan pengelola parkir lainnya bersama Dishub sepakat menghentikan stigma miring keberadaan jukir di Surabaya dalam rapat hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (21/4/2026).
‎
SEPAKAT - Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) dan pengelola parkir lainnya bersama Dishub sepakat menghentikan stigma miring keberadaan jukir di Surabaya dalam rapat hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (21/4/2026). ‎ (Surya.co.id/Nuraini Faiq)

Dorong Digitalisasi Parkir di Surabaya

DPRD bersama instansi terkait mendorong percepatan digitalisasi parkir di seluruh titik parkir tepi jalan umum, untuk meningkatkan transparansi.

Ketua PJS, Izul Fikri, meminta perlindungan hukum bagi seluruh jukir, sekaligus menghapus stigma negatif.

"Kami minta perlindungan hukum untuk seluruh juru parkir di Surabaya. Narasi jukir liar itu harus dihapuskan. Salah satu caranya dengan melengkapi seragam dan KTA sesuai jumlah jukir di lapangan," ujarnya.

  • Digitalisasi parkir untuk transparansi
  • Penggunaan seragam dan KTA resmi
  • Perlindungan hukum bagi jukir

Ancaman Hukum bagi Pelaku Sweeping Ilegal

DPRD Surabaya juga menegaskan, bahwa tindakan sweeping oleh pihak tidak berwenang merupakan pelanggaran hukum.

“Ada kelompok yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Tadi sudah dibahas, dan kami mendapat respons baik. Ke depan akan dikawal, siapa pun yang tidak berwenang melakukan sweeping akan berhadapan dengan polisi,” tegas ‎Politisi Gerindra yang lekat disapa Cak Yebe itu.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menambahkan bahwa sweeping ilegal bisa dikategorikan sebagai tindakan premanisme.

“Kalau ada pihak melakukan sweeping terhadap jukir tanpa kewenangan, itu preman dan bisa dilaporkan,” ujarnya.

  • Sweeping ilegal dianggap pelanggaran hukum
  • Pelaku bisa diproses pidana
  • DPRD minta penegakan hukum tegas

Polisi dan Dishub Surabaya Siap Dukung Penataan

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved