Pembuang Sampah Sembarangan di Surabaya Disanksi Kerja Sosial Bersihkan Sungai 3 Hari
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beri sanksi sosial pembuang sampah: harus bersihkan sungai 3 hari berturut-turut.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Pelaku buang sampah di Surabaya diwajibkan kerja sosial bersihkan sungai selama 3 hari.
- Pemkot Surabaya tata Kali Tebu agar bersih, warganya terlibat langsung dalam penanganan sampah.
- CCTV dipasang untuk awasi pembuang sampah, masyarakat diajak aktif lapor pelanggaran.
SURYA.co.id, SURABAYA — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyiapkan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Untuk memberi efek jera, pelaku diwajibkan membersihkan sungai selama tiga hari bersama petugas kebersihan.
Langkah Ini Diambil Untuk Kesadaran Masyarakat Jaga Lingkungan
Menurut Eri, langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Sebab, hampir seluruh aliran sungai di Surabaya masih ditemukan sampah.
“Jadi nanti kalau ada warga yang tertangkap membuang sampah di Surabaya maka saya berikan sanksi sosial telung dino berseni sampah nang kali iki nang dukure perahu. Cek ngrasakno petugasku sing nang kebersihan sing nang nggone kali iki di sungai. Itu kan setiap hari," ujar Eri di Surabaya, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, pelaku akan merasakan langsung beratnya pekerjaan petugas kebersihan yang setiap hari mengangkut sampah dari sungai.
Baca juga: MUI Jombang Siap Kampanye Jaga Lingkungan, Bagian Dari Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai dan Danau
“Jenengan nek mbuwak sampah, kabeh tak dekek nang kene dadi petugas mengambil sampah di sungai. Cek ngrasakno kesele yo opo, cek ngrasakno panase yo opo. Jadi, saya nyuwun tulung mbek warga Surabaya, iki kota e jenengan. Ojo mbuwak sampah sembarangan,” tegas pria asli Surabaya ini.
Eri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.
“Wis saiki aku nyuwun tulung wong Surabaya. Sopo sing ngerti siapa yang tau orang buang sampah tolong dipegang. Nanti kita sama-sama lihat yang buang sampah untuk membersihkan sungai di Kali Tebu,” imbuhnya.
Selain penegakan sanksi, Pemkot Surabaya juga melakukan penataan kawasan Kali Tebu di Surabaya Utara yang selama ini menjadi salah satu titik penumpukan sampah.
Dengan penataan tersebut, kawasan Kali Tebu diharapkan tidak lagi identik dengan sampah, melainkan menjadi lingkungan bersih yang memberi manfaat bagi warga, bahkan berpotensi menjadi pusat aktivitas hingga wisata.
Baca juga: Masih Banyak Warga Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan, DLHK Sidoarjo akan Siapkan Sanksi
Langkah tegas ini dinilai penting mengingat tingginya volume sampah di sungai. Pada 2023 saja, jumlah sampah yang diangkut dari sungai di Surabaya mencapai sekitar 25 hingga 40 ton per hari, terutama saat musim hujan.
Sampah di sungai Surabaya bukan hanya menyebabkan sungai menjadi tercemar dan merusak ekosistem sungai, juga berpotensi menimbulkan penyakit, mengganggu estetika, hingga menyebabkan banjir. Bahkan, pompa air di rumah pompa sempat mengalami kerusakan berat akibat adanya sampah besar yang tersangkut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan pihaknya akan menyiapkan kamera pengawas (cctv) di spot bibir sungai. Sehingga, akan memudahkan dalam pelacakan pelaku.
Ia menjelaskan, warga yang terjaring akan didata dan diwajibkan mengikuti kerja sosial membersihkan sungai selama tiga hari berturut-turut, dengan pengawasan langsung di lapangan.
sanksi pembuang sampah
kesadaran buang sampah
haram buang sampah ke perairan
razia pembuang sampah
Satpol PP merazia pembuang sampah
pembuang sampah liar
buang sampah
sanksi untuk pembuang sampah
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Meaningful
| Gali Freitas Bertekad Akhiri Paceklik Gol Saat Persebaya Hadapi Malut United |
|
|---|
| Jokowi Tutup Pintu Damai bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa, Tim Hukum: Tak Perlu Sowan ke Solo |
|
|---|
| TMMD ke-128 di Gresik Resmi Dimulai, Gus Yani Targetkan Pembangunan Tuntas |
|
|---|
| Kakak Beradik Calon Jemaah Haji Tertua di Blitar, 9 Tahun Tunggu Berangkat Ibadah Haji |
|
|---|
| Ratusan 'Pak Ogah' Pengatur Lalu Lintas Liar Diciduk Polrestabes Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sampah-disungai-Kalitebu-sby.jpg)