Minggu, 3 Mei 2026

Polres Gresik Tangkap 4 Pengedar Sabu Antar Kota: Pemasok Masih DPO

Polres Gresik tangkap 4 pengedar sabu lintas kota, sita 68 gram narkotika. Jaringan Gresik-Surabaya gunakan modus ranjau dan COD.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Willy Abraham
NARKOBA GRESIK - Sebanyak empat pengedar narkoba lintas kota digulung Satreskoba Polres Gresik, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik. 

Diketahui jaringan ini mendapatkan pasokan narkotika dari wilayah Surabaya, dengan satu orang pemasok masih dalam status DPO," ujar AKBP Ramadhan di Mapolres Gresik, Selasa (21/4/2026).

"Sistem pembayaran ada yang tunai, hutang, transfer. Aktivitas ini telah berlangsung sejak Desember 2025," ungkapnya.

Peran masing-masing tersangka berbeda, yakni HVS sebagai pemasok utama, DDP sebagai pengedar di wilayah Surabaya, serta AHC dan FJT sebagai penghubung dan pengedar di Gresik.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Untuk tersangka DDP, AHC, dan FJT dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka HVS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP.

"Ancaman Hukuman Pidana untuk tersangka DDP, AHC dan FJT adalah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, tersangka HVS adalah dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tukas AKBP Ramadhan.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved